HARIAN MERAPI - Limbah cair dari saluran di bawah aspal meluber ke ruas jalan di utara Tugu Pal Putih atau Jalan AM Sangaji Yogyakarta pada Selasa (31/10). Pemkot, selain melakukan pembersihan karena luberan yang licin tersebut berpotensi menyebabkan kecelakaan, juga melakukan investigasi dari mana luberan tersebut berasal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPKP) Yogyakarta, Hari Setyo Wacono mengutarakan, di bawah ruas jalan tersebut terdapat saluran air limbah. Ia memastikan luberan cair itu bukan berasal dari saluran air hujan. Saat petugas melakukan pembersihan, saluran tersebut ada banyak lemak yang mengerak dari sisa makanan.
“Kemarin kita dapat info dan dibersihkan ternyata di sana banyak kerak-kerak lemak. Indikasinya dari lemak-lemak makanan,” terangnya, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: 1.088 Warga Kota Yogyakarta Terinfeksi TBC, 60 Persen Pasien adalah Usia Produktif
Atas hal tersebut, pihaknya akan melakukan penelusuran untuk mencari tahu asal limbah tersebut. Sebab, limbah makanan yang masuk ke saluran tersebut harusnya sudah terolah lewat penyaringan.
“Untuk limbah makanan harus ada perangkap lemak. Sehingga yang mengalir ke saluran limbah bukan lemaknya,” ujarnya.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan, dinas terkait langsung melakukan investigasi lanjutan untuk memastikan sumber limbah yang mengandung minyak itu dari mana. Jika memang ada pelanggaran terkait pembuangan sampah, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penindakan.
Baca Juga: Pasar Pingit Yogyakarta Semakin Ditinggal Pembeli, Pedagang Curhat Tak Sanggup Bayar Retribusi
“Kita langsung sedot, kita cari dari mana, limbah apa. Perlu kepastian, kepastian itu hari ini (Rabu) dilakukan investigasi,” kata Singgih.
Hal senada juga dikatakan Sekretaris Satpol PP Yogyakarta, Heri Eko Prasetyo di mana harus melakukan investigasi terlebih dahulu apakah pembuangan limbah tersebut ada unsur kesengajaan atau tidak. Jika memang ditemukan pelanggaran akan ada sanksi pidana hukuman maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta menurut Perda DIY No 18 Tahun 2002 Tentang Pengelolaan Kebersihan.
“Kalau bicara sanksi atau konsekuensi apakah ini kesengajaan atau tidak, harus diinvestigasi dulu. Dan tentunya pengenaan sanksi ini yang sifatnya represif yustisi menjadi jalan terakhir,” ujarnya. *