solo

Dishub Sukoharjo Larang Klakson Bus Telolet

Kamis, 12 Oktober 2023 | 06:30 WIB
Ilustrasi - Terminal bus Sukoharjo Kota. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Klakson bus telolet dilarang di wilayah Kabupaten Sukoharjo karena mengganggu masyarakat. Larangan sudah disampaikan kepada pihak pengelola bus dan diminta dipatuhi.

Pemantauan akan dilakukan petugas di lapangan dan memberikan penindakan apabila ditemukan larangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, Rabu (11/10/2023) mengatakan, larangan klakson bus telolet pada dasarnya dilakukan atas kebijakan dari pemerintah pusat melalui PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam aturan tersebut ditegaskan mengenai batas volume kendaraan termasuk di dalamnya klakson.

Baca Juga: Membahayakan, Polisi Akan Bubarkan Gerombolan Bocah yang Berburu 'Telolet' Bus di Tol Depok

Pemerintah daerah di seluruh Indonesia kemudian mendasari aturan tersebut untuk dilaksanakan. Termasuk di antaranya berlaku di Kabupaten Sukoharjo. Dishub Sukoharjo melarang klakson bus telolet sejak lama atau pada saat sudah diberlakukannya PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

"Sejak PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan itu berlaku atau tahun 2012 lalu sudah dilakukan pengaturan termasuk suara kendaraan yang mengakibatkan gangguan masyarakat seperti klakson bus telolet," ujarnya.

Toni menjelaskan, keberadaan klakson bus telolet sudah jelas melanggar aturan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Sebab suara berisik yang ditimbulkan berdampak pada gangguan masyarakat. Disisi lain juga dapat berakibat pada kondisi gangguan ketidaknyamanan pengguna jalan pada saat arus lalu lintas kendaraan.

Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Motor Teman Sendiri Dibawa Kabur

Dishub Sukoharjo berpedoman seperti daerah lain yang sudah menerapkan larangan klakson bus telolet sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dishub Sukoharjo berharap pihak pengelola bus atau kendaraan bermotor lainnya diharapkan mematuhi.

"Tidak hanya bus saja, tapi kendaraan bermotor lain bisa saja truk, pickup atau travel yang menggunakan klakson telolet diharapkan mematuhi aturan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan karena sudah jelas dilarang," lanjutnya.

Toni mengatakan, fenomena klakson bus telolet sebenarnya sudah pernah muncul beberapa tahun lalu. Pada saat itu juga telah dilakukan larangan oleh pemerintah sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Namun fenomena klakson bus telolet sekarang muncul lagi.

Baca Juga: Mengenal modus penipuan asmara, sebuah kejahatan lewat media internet

Kemunculan tersebut juga ditindaklanjuti dengan larangan serupa sesuai PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Sebab aturan tersebut bersifat mengikat dan tidak dibatasi waktu.

Dishub Sukoharjo terkait fenomena tersebut akan melakukan sosialiasi kepada pihak pengelola bus maupun armada angkut termasuk kendaraan bermotor lainnya agar mematuhi aturan berlaku. Sebab dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan juga dijelaskan mengenai penindakan dan saksi yang akan diberikan bagi pelaku pelanggaran.

"Kami juga akan mengedukasi masyarakat karena di beberapa daerah muncul fenomena anak-anak dipinggir jalan meminta kepada pengemudi bus untuk membunyikan klakson telolet," lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini