Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, katanya, yakni sebanyak 16 unit mobil dan tiga buku tabungan BRI, Mandiri, BSI, dan Bank Bengkulu.
Ia menjelaskan, modus dalam kasus ini melakukan pinjam atau sewa dan rental mobil. Setelah disewakan melakukan penggadaian dengan bujuk rayu, pada saat jatuh tempo unit mobil dikembalikan dan yang dititipkan akan dikembalikan secara utuh.
Baca Juga: Ini Metode Kampanye yang Berpotensi Menimbulkan Pergerakan Massa
Akibat perbuatannya tersebut, katanya, tersangka terjerat pasal 372 subsider Pasal 378 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUH Pidana.*