INI peringatan bagi pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati ketika hendak menyewakan mobilnya. Teliti dengan cermat si perental, baik identitas, alamat serta pekerjaannya.
Sebab, dari sekian banyak perental, ada saja yang nakal yang hanya ingin mendapat keuntungan pribadi. Awalnya, perental terlihat baik-baik saja membayar uang sewa sesuai perjanjian. Namun berikutnya, pembayaran sewa mulai seret, malah mobil tak juga dikembalikan.
Ternyata mobil telah beralih tangan dan digadaikan ke orang lain. Akibatnya, pemilik rental kesulitan untuk menariknya. Modus seperti inilah yang dilancarkan seorang perempuan warga Galur Kulonprogo, EJ (30). Ia tak bisa mengembalikan mobiln yang dirental dari sang pemilik, Prapti (31). Kepada Prapti EJ mengaku mobil telah dipinjam temannya, I, yang kemudian malah digadaikan.
Baca Juga: Tunggu Regulasi Kementerian Kominfo, Telkomsel Sebut eSIM Siap Diterapkan Tahun Ini
Tentu saja Prapti kesulitan untuk menarik mobilnya karena sudah berpindah tangan dari penyewa asli EJ. Lantas kepada siapa Prapti harus meminta pertanggungjawaban ? Tentu kepada EJ selaku penyewa. Bahwa kemudian EJ menyewakan atau meminjamkan kepada temannya, itu bukan urusan Prapti.
Lantaran bingung harus berbuat apa, Prapti pun lapor polisi. Kasus ini masih ditangani jajaran Polres Kulonprogo. Sebenarnya, kasus tersebut masuk wilayah perdata, yakni hubungan sewa menyewa antara EJ dengan Prapti. Namun karena di dalamnya ada unsur pidana, yakni penggelapan dan penipuan, maka kasusnya bergeser ke pidana.
Namun nampaknya korban masih mengupayakan cara kekeluargaan agar mobilnya bisa kembali. Bagi pemilik mobil tentu yang penting barangnya kembali. Bahkan pelaku dihukum atau tidak, itu urusan kedua. Kalau penyelesaian hanya mendasarkan pada hukum pidana, bisa saja pelaku dalam hal ini EJ dan temannya dihukum karena diduga telah melakukan penggelapan dan penipuan.
Baca Juga: Nyamar Sebagai Sales Dealer Motor, 2 Maling Gondol Sepeda Motor Baru di Gunungkidul
Tapi apa artinya pelaku dihukum namun pemilik mobil tidak bisa mendapatkan barangnya kembali ? Karena itu, lebih baik menggunakan pendekatan dua hukum sekaligus, yakni pidana dan perdata. Mengacu hukum perdata, selagi pelaku masih memiliki aset, maka dapat dituntut untuk membayar kerugian bila tak mampu mengembalikan mobil yang disewa, plus bunga keterlambatan. Bila itu tak mampu, bisa dilakukan penyitaan lewat putusan pengadilan.
Mungkin ini membutuhkan waktu tak singkat, namun tetap bisa dilakukan, ketimbang menunggu tanpa ada kejelasan. Langkah paling praktis bagi pemilik rental adalah mediasi untuk mendapatkan kembali barangnya dengan tenggat waktu yang disepakati. Bila ingkar janji, maka harta yang menjadi jaminan disita. (Hudono)