HARIAN MERAPI - Bawaslu RI mengingatkan pada anggota DPR/DPRD untuk tidak menyalahgunakan masa reses.
Anggota Bawaslu Puadi menegaskan masa reses atau kunjungan kerja ke daerah konstituen adalah sarana menyerap serta menampung aspirasi masyarakat.
"Masa reses tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024," kata Puadi, sebagaimana diunggah di laman Bawaslu.
Baca Juga: Pemeran video asusila di Garut dikenakan pasal berlapis, ini alasannya
Dia menjelaskan dalam Undang Undang No13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituantenya.
“Namanya reses menyampaikan kepada konstituante seperti biasa. Hanya saja tidak boleh ada ruang kampanye, terutama caleg (Calon Anggota Legislatif) yang sedang melakukan reses tersebut,” kata Puadi.
Puadi juga mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas memfasilitasi reses tersebut, harus bisa memposisikan dirinya untuk tetap netral dan menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
Baca Juga: Warga Sukolilo Pati Gelar Tradisi Meron yang Sudah Diakui KemenkumHAM Sebagai Warisan Komunal
“Kaitannya dengan netralitas, saya kira (ASN yang memfasilitasi) harus bisa memposisikan. Kalau tugasnya untuk memfasilitasi tidak jadi masalah,” kata dia.
Dia mengatakan yang tidak boleh itu (ASN) bersikap dengan menunjukkan keberpihakan yang cenderung menguntungkan atau merugikan. (*)