Pemeran video asusila di Garut dikenakan pasal berlapis, ini alasannya

photo author
- Jumat, 29 September 2023 | 21:55 WIB
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam kasus video asusila saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ( ANTARA/Feri Purnama)
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam kasus video asusila saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ( ANTARA/Feri Purnama)

HARIAN MERAPI - Dua tersangka pemeran dalam kasus video asusila di media sosial dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang tentang Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun penjara dan denda paling besar Rp6 miliar.

"Ancaman hukuman paling singkat 6 bulan, dan paling lama 12 tahun penjara, denda paling banyak Rp6 miliar," kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha saat jumpa pers pengungkapan kasus video asusila di Garut, Jumat (29/9/2023).

Ia menuturkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus pembuatan dan penyebaran video asusila dengan tersangka pasangan muda-mudi inisial HAP (18) dan AS (25) warga Garut.

Baca Juga: Gelandang PSS Sleman Esteban Viscarra Pulih, Beri Pengaruh Besar pada Jonatan Bustos, Siap Hadapi Arema FC

Kapolres menyampaikan keduanya berhasil ditangkap di wilayah perkotaan Garut, dan mengakui bahwa dua orang dalam video tersebut merupakan dirinya hingga akhirnya polisi menetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Tersangka sendiri ada dua orang sesuai dengan video yang viral. Tersangka merupakan pasangan kekasih yang melakukan video secara langsung di salah satu medsos," kata Kapolres.

Ia mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP yang dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga: Jelang Lawan Malut United pada Pegadaian Liga 2, Latihan PSIM Jogja Rapikan Organisasi Permainan

Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman minimal 6 bulan penjara maksimal 12 tahun penjara atau paling sedikit Rp250 juta, dan paling banyak Rp6 miliar.

Kedua tersangka itu sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, berikut polisi juga menyita barang bukti telepon seluler, flashdisk, serta pakaian yang digunakan kedua tersangka saat melakukan siaran langsung di media sosial.

"Kedua tersangka akan segera diserahkan ke Kejaksaan dan akan dihadapkan pada hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Kapolres menegaskan perbuatan tersangka yang melakukan siaran langsung di media sosial kemudian videonya tersebar di sejumlah kalangan masyarakat merupakan perbuatan yang melanggar hukum.

Baca Juga: Manajemen Tolak Pengunduran Diri Pelatih PSS Sleman Marian Mihail, Ternyata Ini Alasannya

Ia menjelaskan perbuatan yang melanggar hukum itu di antaranya membuat, menyimpan, menyebarkan, mempertontonkan, memperbanyak, maupun memperjualbelikan kegiatan pornografi.

Kapolres mengatakan dalam kasus itu tidak hanya memproses hukum pemerannya, tapi juga akan menyelidiki lebih lanjut siapa penyebarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: Antara

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X