Terdakwa Kasus Asusila Ajukan Banding, Minta Keringanan Hukuman

photo author
- Selasa, 26 September 2023 | 13:50 WIB
R Herkus Wijayadi SH, menunjukan berkas banding terdakwa kasus asusila.  (Samento Sihono)
R Herkus Wijayadi SH, menunjukan berkas banding terdakwa kasus asusila. (Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Terdakwa kasus asusila BM (54), mengajukan banding atas putusan penjara 20 tahun, denda 2 miliar dan beban restitusi Rp Rp 19.360.000.000 yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman.

Upaya banding terdakwa kasus asusila tersebut diajukan melalui Tim Pengacara BM dari Kantor Advokat RM Setyohardjo SH & Associates terdiri dari R Herkus Wijayadi SH, Primananda Rahmat Pamungkas dan Chusnul Chotimah SH.

Terdakwa kasus asusila BM mengajukan banding ke PT Yogyakarta. Harapannya memperoleh keringanan hukuman, karena hukuman terlalu berat. Karena kliennya bukanlah seorang predator seksual yang mengincar anak-anak.

Baca Juga: Jelang Pekan ke-4 Pegadaian Liga 2 PSIM Jogja Dibayangi Gelombang Cedera Pemain, Ini Penyebabnya

"Klien kami menghormati vonis hakim PN Sleman. Tapi ia keberatan atas vonis itu sehingga mengajukan banding," kata Herkus, Selasa (26/9/2023).

Poin penting banding yang ia ajukan adalah tentang permohonan keringanan. Alasannya, dalam konstruksi maupun kronologi peristiwa sebagaimana tergelar di persidangan itu terdakwa bersikap pasif.

Terdakwa hanya sebagai pihak dihubungi melalui chat medsos oleh para remaja itu untuk melakukan 'perbuatan intim'. Setelah berhubungan itu, terdakwa kemudian membayarnya.

"Klien kami tidak menampik perbuatan intim dengan para remaja yang disebut sebagai korban itu. Dalam peristiwa ini tak ada pemerkosaan atau kekerasaan seksual, dia bukan 'predator' anak bawah umur," beber Herkus.

Baca Juga: Marak kasus pembuangan bayi, ini beberapa faktor penyebabnya

Upaya banding juga dilakukan JPU Hanifah SH yang sebelumnya menuntut terdakwa penjara 20 tahun, denda Rp 2 miliar atau subsider 6 bulan kurungan, uang restitusi Rp 19.360.000.000, kebiri kimia tidak dikabulkan hakim.

Adapun mengenai hukuman tambahan kebiri kimia sebagaimana dituntut jaksa tapi tidak dikabulkan hakim, Herkus menyatakan kesepahamannya dengan hakim.

Herkus menambahkan kebiri kimia itu tidak serta merta. Sebab merujuk aturan yang ada harus ada rekomendasi dari tiga institusi yaitu Kemenkumham, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Siskaeee Beberkan Sinopsis Film 'Keramat Tunggak': Itu Film Religi, PSK Tobat di Bulan Ramadhan

"Persyaratan lain yakni jika pelaku merupakan residivis, serta ada relasi kuasa antara pelaku dengan korban. Sehingga keringanan hukuman perlu dipertimbangkan," pungkas Herkus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X