news

Miris, Ternyata 90 Persen Calon Pengantin Tak Tahu Tujuan Menikah Berdasar Data Pengadilan Agama Karanganyar

Selasa, 12 September 2023 | 14:50 WIB
Pasangan calon pengantin mengikuti bimbingan pra nikah yang diselenggarakan hasil kerja sama beberapa pihak termasuk Pengadilan Agama Karanganyar. (Abdul Alim)

Para pembimbing menyampaikan pentingnya menikah di usia matang. Meski secara UU pernikahan di usia 19 tahun, namun dianjurkan menikah usia 21 tahun.

"Pertumbuhan dan perkembangan masih berjalan hingga usia 21. Jangan sampai itu terhambat karena menikah. Yang berisiko stunting adalah anak yang dilahirkan," katanya.

Baca Juga: Uji Coba Operasional KA Cepat dari Stasiun Tegalluar ke Halim Berjalan Lancar

Bimbingan pranikah diikuti skrining kesehatan calon pengantin wanita untuk mengetahui HB. Pencegahan anemia menjadi poin penting skrining kesehatan calon pengantin. *

Halaman:

Tags

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB