HARIAN MERAPI - Seorang pria berinisial ND (44) warta Bantul, diringkus Satreskrim Polresta Yogyakarta. Alasannya, ia nekat melakukan pencurian dan pengrusakan di Umbulharjo, Yogyakarta.
Kasubnit 11 Unit 5 Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Albertus Bagas Satria mengatakan, peristiwa itu terjadi Kamis (24/8) pukul 22.00 WIB. Awalnya, pelaku hendak menagih hutang korban K.
Namun, pelaku saat itu tak bertemu dengan korban. Ia hanya berjumpa dengan dua orang penghuni kos yang berada di sebelah rumah yang dituju, hal itu membuat pelaku emosi dan mengambil batu di pekarangan.
Baca Juga: Enam penghambat komunikasi efektif antar personal, diantaranya hambatan sosiologis
Dengan batu itu, pelaku langsung menghampiri mobil yang terparkir di halaman rumah K. Pelaku selanjutnya merusak bagian kaca belakang, merasa tidak puas, pelaku mengambil batu dan melemparkannya lagi.
"Akibat pukulan itu menyebabkan kaca mobil pecah, pelaku mengambil tas raket milik pelapor. Pelaku emosi karena tidak ketemu korban," kata Bagas, saat jumpa pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (11/9).
Setelah melakukan pengerusakan itu, pelaku yang datang bersama seorang temannya tersebut langsung meninggalkan lokasi kejadian. pelaku berniat menjual tas berisi raket tenis dan badminton tersebut.
Setelah diselidiki, ternyata mobil yang dirusak pelaku bukan milik korban melainkan milik seorang anggota TNI berinisial ES. Akibatnya, pemilik mobil mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp 8 juta.
Setelah menerima laporan korban, melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Kamis (31/8) di Jalan Pajeksan, Ngupasan, Gondomanan, Yogyakarta. Polisi juga menyita barang bukti raket dan pecahan kaca.
"Jadi teman pelaku ini punya utang ke K dan pelaku berinisiatif menagih utangnya ke K. Jadi membantu tapi dengan inisiatif dan belum tahu bahwa utang itu sudah lunas," tandasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 yaitu pencurian dengan pemberatan dan juga Pasal 406 yaitu pengerusakan dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)