diy

Diduga mendapat intimidasi, korban penipuan apartemen Malioboro City lapor ke Polda DIY

Jumat, 8 September 2023 | 13:30 WIB
Budijono menunjukkan bukti laporan (Foto: Istimewa )

HARIAN MERAPI - Diduga mendapat intimidasi dan somasi, salah satu korban penipuan apartemen Malioboro City yakni Budijono (49) membuat laporan polisi ke SPKT Polda DIY, Rabu (6/9) malam.

Budijono melaporkan pemilik dan jajaran direksi PT. Inti Hosmed sebagai pengembang apartemen Malioboro City, di antaranya PP, WU, H dan BS. Setelah melapor, dirinya langsung membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

"Kita buat laporan untuk jaga-jaga agar proses hukum tetap berjalan dan menguatkan laporan sebelumnya," katanya.

Baca Juga: Ini yang dilakukan Pemda DIY untuk melakukan deteksi dini kanker serviks

Dikatakan, kasus ini telah memakan korban ratusan orang pemilik apartemen Malioboro City yang nilai kerugiannya mencapai ratusan miliar. "Kami melaporkan lagi agar dapat mendapat keadilan," jelasnya.

Budijono menegaskan, tak akan gentar dan surut untuk mendapatkan keadilan dan hak-hak mereka sebagai konsumen. Ia menduga kasus ini adalah perkara mafia tanah, ada permainan pertanahan di atas unit apartemen yang merugikan.

Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto menambahkan kasus Malioboro City mendapat atensi lembaga negara, seperti Kemensesneg, DPR, Satgas Mafia Tanah, Pemkab Sleman, hingga DPRD DIY.

"Terbaru Kemensesneg melayangkan surat ke Polda DIY agar memproses hukum seterang-terangnya kasus ini," tandasnya.

Baca Juga: Akibat perubahan iklim, fungsi tumbuhan pun mengalami perubahan, begini temuan BRIN

Edi berharap Polda DIY dapat menangani kasus ini dengan akurat dan adil. Alasannya, korban jumlahnya sangat banyak dan kerugian sangat besar, maka harus diproses dengan baik untuk memenuhi rasa keadilan.

Kasus ini mencuat setelah Inti Hosmed menjaminkan sertifikat tanah Malioboro City ke Bank MNC untuk mengajukan peminjaman. Sertifikat itu kini jadi milik Bank MNC setelah pengembang tak bisa kembalikan pinjaman.

Padahal para pemilik apartemen sudah membayar lunas, kini mereka menuntut akta jual beli (AJB) dan surat hak milik rumah susun (SHMRS) diberikan. *

 

Tags

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB