yogyakarta

PLN ULTG Yogyakarta Gandeng Penegak Hukum Sosialisasikan Bahaya Main Layangan di Dekat Jaringan SUTET

Rabu, 6 September 2023 | 13:16 WIB
PLN ULTG Yogyakarta gandeng aparat POLRI dan TNI memberikan sosialisasi bahaya main layangan. (Foto: dokumentasi PLN ULTG Yogyakarta )


HARIAN MERAPI-PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Yogyakarta kembali lakukan sosialisasi terkait bahaya Bermain layang-layang di sekitar jaringan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) maupun Saluran Udara Extra Tegangan Tinggi (SUTET). Kali ini dengan menggandeng aparat penegak hukum. Khususnya Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI).

Ali Rofi'i Manager PLN Unit Layanan Transmisi dan Gardu Induk (ULTG) Yogyakarta mengatakan bahwa PLN ULTG Yogyakarta bekerjasama dengan aparat POLRI dan TNI memberikan imbauan dan melakukan pendekatan ke seluruh stakeholder untuk tidak bermain layang-layang dan balon udara dekat infrastruktur kelistrikan.

Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gangguan energi listrik selama KTT Asean Ke-43 dan membantu dalam mengamankan sistem kelistrikan dari benda asing selama masa siaga.
Menurut dia, bermain layang-layang di sekitar jaringan SUTT maupun SUTET merupakan ancaman besar.

Baca Juga: Komitmen 'war on drugs', Sekolah Tinggi Maritim Yogyakarta gandeng BNNP DIY

Di mana pada masa siaga, PLN ULTG Yogyakarta mengamankan puluhan layang-layang yang sedang diterbangkan oleh masyarakat dan dekat jaringan transmisi di wilayah ULTG Yogyakarta.

“Selama masa siaga, kami masih banyak menemukan masyarakat yang bermain layang-layang di sekitar SUTT dan SUTET,” tuturnya dalam rilis yang diterima Harian Merapi, Rabu (6/9/2023).

Ali Rofi’i menjelaskan, risiko yang akan timbul dengan bermain layang-layang dekat jaringan listrik itu cukup banyak. Salah satunya jika terkena kabel listrik, maka pemainnya akan tersengat aliran listrik. Ditambah, jika layang-layang tersangkut di jaringan listrik dapat mengganggu penyaluran energi listrik.

Larangan bermain layang-layang di sekitar jaringan transmisi tenaga listrik telah tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2021. Tak hanya itu, Kementrian ESDM telah menyurati kepada seluruh Gubernur se-Indonesia tentang himbauan penataan/perapihan pohon dan larangan bermain layang-layang di bawah jaringan transmisi tenaga listrik.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo 7 September 2023: sudah waktunya melakukan perubahan besar dalam pekerjaan

“Kami terus menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya jalur backbone yang menyuplai listrik ke wilayah DIY dan Jateng serta venue-venue utama KTT Asean Ke-43 yang ada di DIY,” tandasnya.*

Tags

Terkini