Dikatakan dalam konteks bakal calon yang mencalonkan di dapil lain yang bukan tempat domisili calon pada dasarnya tidak ada larangan berdasarkan aturan teknis pencalonan.
Namun terangnya pemantauan JPPR terhadap hal tersebut dilakukan untuk menguatkan demokrasi prosedural yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Karena bagi JPPR, pencalonan tersebut dapat menandakan beberapa hal, di antaranya caleg yang mencalonkan di wilayah bukan tempat tinggalnya berpotensi besar tidak memahami persoalan masyarakat lokal dan kondisi wilayah yang akan berdampak pada kinerja caleg di kemudian hari.
Kedua, kata dia, masyarakat atau pemilih akan kesulitan mengetahui track record caleg tersebut yang berdampak pada kurangnya referensi masyarakat dalam menentukan pilihannya dan minimnya masyarakat untuk menyampaikan tanggapan dan masukan pada tahapan ini.
Sedangkan ketiga terangnya kondisi tersebut membuka potensi besar terjadinya praktik-praktik politik uang untuk mempengaruhi dan meyakinkan masyarakat ditengah ketidaktahuan mengenai calon tersebut.
Dan yang keempat diterangkan parpol hanya mengandalkan popularitas caleg sebagai tokoh publik untuk mendulang suara, bukan dilakukan untuk menjalankan fungsi partai politik dalam melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan menyerap aspirasi.
"Yang kelima kondisi pencalonan tersebut menunjukan bahwa partai politik tidak siap dalam mencalonkan kader dan anggotanya masing-masing yang ada di setiap 75 persen kabupaten/kota dalam setiap provinsi," kata dia.
Dikatakan Mita, PKB terdapat 168 bacaleg dari luar dapil, Gerindra (179), PDIP (202), Golkar (176), Nasdem (139), Buruh (238), Gelora (81), PKS (122), PKN (179), Hanura (183), Garuda (231), PAN (282), PBB 158), PSI (239), Perindo (157), PPP (157) dan Ummat (149).
Sepeti diketahui KPU RI telah resmi mempublikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Pada 19 Agustus 2023.
Berdasarkan PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan DPR dan DPRD mengatur bahwa tanggal 19-28 Agustus 2023 merupakan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat.
Baca Juga: Bisakah cegah polusi udara dengan cara semprotkan air ke jalan, simak pendapat guru besar UI
Pada dasarnya orientasi dari masukan dan tanggapan masyarakat berdasarkan PKPU tersebut dilakukan untuk memastikan bakal calon legislatif yang telah ditetapkan sebagai calon sementara memenuhi syarat sebagai calon dan tidak melakukan pemalsuan dokumen. *