HARIAN MERAPI- Seorang perempuan lajang warga di Kecamatan Sidomukti mengalami nasib yang memprihatinkan. Ia diduga menjadi korban ‘budak nafsu’ seorang lelaki berinisial JM (25) warga Kota Solo.
Kasus menggemparkan ini kini ditangani Polres Salatiga dan pelaku JM sudah ditangkap dan kini ditahan di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pernyataan di atas disampaikan Tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bintang Fajar Iustitia Salatiga dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan di Salatiga, Rabu siang (23/8/2023).
Juru Bicara LBH Bintang Fajar Iustitia Salatiga, Caesar FBC Wauran SH MH mengungkapkan kasus ini berawal dari perkenalan antara korban berinisial Bel (21) warga di Kecamatan Sidomukti Salatiga dengan Jm di medsos.
Selanjutnya pada 2022 lalu Bel dan Jm bertemu di Terminal Solo.
Jm menawari korban untuk mengelola kafe yang dirintisnya. Setelah sepakat, korban dibawa ke rumah tersangka dan justru diduga disekap tidak boleh pulang hingga beberapa bulan.
Di rumah tersangka di Solo ini, korban diduga dipaksa melayani nafsu seks tersangka dan disekap di rumah tidak boleh pulang ke Salatiga.
"Klien kami (korban) diduga disekap dan dijadikan semacam budak seks di kamar tersangka selama beberapa bulan. Klien kami berhasil lolos dan minta bantuan beberapa kenalannya di Solo, " tandas Caesar FBC Wauran kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).
Peristiwa asusila yang dilakukan tersangka menurut tim LBH ini, direkam oleh tersangka.
Korban berhasil kabur pada November 2022, dan menemui salah satu teman tersangka. Namun tersangka berhasil menghubungi kembali korban dan mengancam menyebarkan video porno korban dan dirinya.
Baca Juga: Lulusan UGM Mencapai Lebih dari 375 Ribu Orang, Rektor Ova Emilia Sebut Nama Presiden Jokowi
Akhirnya korban kembali balik ke rumah tersangka. Caesar menceritakan, kliennya selanjutnya menjadi budak seks lagi dan disekap di rumah tersangka.