Peraturan hak penerbit atau publisher rights tak bisa puaskan semua pihak, ini penjelasan Kominfo

photo author
- Minggu, 30 Juli 2023 | 08:00 WIB
Tangkapan layar saat Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong memberikan paparan dalam diskusi daring "POLEMIK" yang diikuti virtual, Sabtu (29/7/2023)  (ANTARA/Fathur Rochman)
Tangkapan layar saat Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong memberikan paparan dalam diskusi daring "POLEMIK" yang diikuti virtual, Sabtu (29/7/2023) (ANTARA/Fathur Rochman)

Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.

Namun, salah satu platform digital, Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut. Google khawatir bahwa regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Baca Juga: Cerita misteri cincin akik milik kakek 2, saat dijual keesokan harinya kembali lagi ke dalam cangkir

Google menyatakan bahwa apabila peraturan tersebut disahkan dalam bentuk yang sekarang, hal ini dapat mempengaruhi kemampuan mereka untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk Google di Indonesia.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X