HARIAN MERAPI - Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan Podcast Tempo ke Dewan Pers karena merugikan dirinya.
Dewan Pers kemudian memeriksa aduan Erick Thohir dan diputuskan bahwa Podcast Tempo melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Buat para pensiunan PNS, ini modus penipuan yang harus diwaspadai
Dewan Pers memutuskan bahwa Podcast Tempo soal Erick Tohir melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Konten yang dibuat tim podcast Tempo tersebut melanggar Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Yadi.
Pasal 1 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.
Lebih lanjut, Pasal 2 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”.
Baca Juga: Catatan Hendry Ch Bangun: Wartawan Menjadi Duta Besar
Pasal 3 KEJ menyatakan, “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah”.
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dengan Menteri BUMN Erick Thohir.
Risalah keputusan penyelesaian mediasi Erick Tohir-Tempo itu telah diterima pengacara Erick Thohir, Ifdhal Kasim.
Selain melanggar tiga pasal Kode Etik Jurnalistik, Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber. Aturan tersebut menyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi.
Baca Juga: Airlangga Hartarto dipanggil Kejaksaan sebagai saksi perkara CPO, ini kasusnya
Atas putusan tersebut, proses mediasi yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga pukul 20.00 WIB itu menyepakati beberapa hal.