HARIAN MERAPI - Dewan Pers keluarkan pedoman pemberitaan isu keberagamaan.
Pedoman ini dikeluarkan Dewan Pers untuk pencegahan menguatnya politik identitas di media massa jelang Pemilihan Umum 2024.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan Dewan Pers mengeluarkan pedoman pemberitaan yang berperspektif keberagaman.
Baca Juga: Cebol Nggayuh Lintang, peribahasa yang penuh makna di masyarakat
"Salah satu tantangan dalam pemberitaan itu yang memiliki potensi isu SARA, atas nama agama, atas nama kepentingan politik tertentu, lalu melakukan berbagai bentuk diskriminasi,” kata Ninik Rahayu, Rabu (18/1).
Dia menyampaikan pedoman pemberitaan dikeluarkan pada penghujung tahun 2022.
Pedoman itu, kata dia juga bagi aparat penegak hukum dalam melakukan pemeriksaan terhadap kasus pemberitaan terkait karya jurnalistik yang melakukan pelanggaran kode etik keberagaman.
Baca Juga: Kepala desa demo minta perpanjangan masa jabatan trending di Twitter, ini komentar pedas netizen
Dia mengatakan tugas selanjutnya bagi Dewan Pers ialah menyampaikan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman tersebut kepada insan pers.
Dikatakan, Ninik sebagaimana dilansir Antara, pada tahun 2023 ini pihaknya akan meminta kepada perusahaan-perusahaan pers untuk melakukan internalisasi di perusahaan pers masing-masing.
"Pedoman pemberitaan isu keberagaman juga menjadi bagian dari materi uji kompetensi wartawan yang dilakukan Dewan Pers," kata dia.
Dia mengatakan uji kompetensi itu dari tingkat muda ke madya, dari madya ke utama.
Materi yang diuji, kata dia juga perspektif gender, perspektif kesetaraan dan keadilan, perspektif keberagaman, perspektif pada kode etik jurnalistik, termasuk perspektif terhadap anak dan disabilitas.