Pemerintah siapkan peraturan presiden tentang publisher rights, ini tiga hal pokok yang dibahas

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 11:30 WIB
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.  (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria. (ANTARA/HO-Kementerian Komunikasi dan Informatika)


HARIAN MERAPI - Rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan presiden tentang hak penerbit atau publisher rights terus dimatangkan.


Pemerintah sedang membahas tidak topik soal hak penerbit guna menyiapkan peraturan presiden tentang masalah itu.


Demikian disampaikan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam keterangan pers baru-baru ini.

Baca Juga: Tunggu Regulasi Kementerian Kominfo, Telkomsel Sebut eSIM Siap Diterapkan Tahun Ini


Ia mengatakan saat ini Pemerintah masih membahas tiga topik soal regulasi Publisher Rights atau Hak Penerbit.

Tiga topik itu menjadi perhatian terkini yang disiapkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Presiden untuk Publisher Rights yang telah diberikan kepada Sekretariat Negara.

“Yang pertama soal lebih berkaitan dengan kerja sama bisnis yang B to B, kemudian kedua soal data dan ketiga algoritma (platform digital),” kata Nezar


Nezar mengatakan untuk topik pertama masih terus dibahas sebagai dukungan Pemerintah menjaga sustainability atau keberlanjutan industri media di tengah disrupsi digital. Dalam pandangan Pemerintah, kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting antara industri media dan platform digital.

Baca Juga: Jet Tempur Rafale TNI AU Miliki Spesifikasi yang Sama dengan Angkatan Udara Prancis

“Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering (penyaringan) mana konten yang sifatnya news (berita), mana yang bukan, dan yang news (berita) inilah yang dikomersialisasi,” kata Nezar.

Mengenai pembahasan algoritma, Nezar dengan tegas menyebutkan pembahasannya cukup mendalam karena berfokus pada langkah mencegah potensi penyebaran konten sesat.

Konten yang dimaksud ialah konten-konten yang mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

“Masalah inilah kemudian menjadi diskusi karena ada beberapa platform media sosial merasa untuk algoritma itu mereka agak kesulitan, terutama misalnya memastikan satu konten sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak. Itu mereka bilang agak sulit,” kata Nezar.

Baca Juga: KPK Sebut Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi Terima Suap Rp88,3 Miliar 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X