Selain membahas tiga topik tersebut, Nezar mengatakan Pemerintah juga tengah membahas wacana pembentukan Komite Independen untuk mengawasi berjalannya Hak Penerbit. Komite Independen akan terdiri dari perwakilan lembaga kuasi Dewan Pers, kalangan akademis atau pakar serta Pemerintah.
“Isinya diusulkan ada 11 orang. Lima orang dari Dewan Pers, lima orang dari pakar yang tidak terafiliasi oleh industri media dan tidak terafiliasi oleh platform media sosial dan satu unsur dari kementerian," kata Nezar.
Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, peran Komite Independen dinilai strategis sebagai penengah diantara industri media dan platform digital.
Komite itu disiapkan untuk dipilih setiap tiga tahun sekali dan akan melaporkan hasil kerjanya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.*