Puan Beberkan Lima Kandidat Pendamping Ganjar Pranowo

photo author
- Senin, 24 Juli 2023 | 06:30 WIB
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani saat menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).  (ANTARA/Fauzi Lamboka)
Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani saat menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023). (ANTARA/Fauzi Lamboka)

HARIAN MERAPI - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyebut sudah ada lima nama sebagai bakal calon wakil presiden untuk Ganjar Pranowo.

"Sekarang sudah mengerucut lima nama, salah satunya Cak Imin," kata Puan yang dilansir dari Antara usai menghadiri puncak perayaan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023) petang.

Puan menyebut lima nama itu yakni Sandiaga Salahudin Uno, Erick Thohir, Andika Perkasa, Agus Harimurti Yudhoyono, dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Baca Juga: Megawati Titip Pesan kepada Puan dalam Pertemuan dengan AHY, Apa itu?

"Dulu ada 10 nama, sekarang sudah mengerucut ke lima nama," ujarnya.

Ketika ditanyakan sejauh mana kedekatan Muhaimin Iskandar dan PDIP serta Ganjar Pranowo, Puan pun menanyakan kedekatan itu langsung dengan Cak Imin.

"Apakah PKB dekat dengan PDIP?" tanya Puan ke Muhaimin.

Baca Juga: Pilih Bacawapres, Anies Baswedan Ungkap Kriteria Angka Nol

Cak Imin pun berkelakar mengatakan kedekatan mereka bukan sekedar dekat.

"Nempel, bukan hanya dekat, nempel," jawab Cak Imin.

Ganjar Pranowo merupakan bakal calon presiden yang diusung PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sementara, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersama Partai Gerindra membentuk Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR), yang mengusung Prabowo Subianto sebagai bacapres.

Baca Juga: Apakah Ganjar cocok disandingkan dengan Sandiaga Uno, ini pengakuan Sandi

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2024 dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari total kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X