UU Kesehatan diprotes IDI, Menkes: Organisasi profesi kesehatan tetap ada

photo author
- Jumat, 14 Juli 2023 | 17:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat (14/7/2023).  (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ketika menghadiri konferensi pers RSCM di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (ANTARA/Hreeloita Dharma Shanti)

HARIAN MERAPI - Undang-Undang (UU) Kesehatan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan.

Hal itu ditegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, saat melakukan konferensi pers di RSCM di Jakarta, Jumat (14/7/2023).

“Kita juga sudah menjelaskan bahwa di undang-undang yang baru, organisasi profesi akan tetap ada. Cuma memang tidak ditulis di dalam undang-undang,” katanya.

Baca Juga: Pelari dari 25 negara ditargetkan ikut Sleman Temple Run 2023, ini hadiahnya

Terkait dengan tanggapan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat asosiasi lainnya yang ingin menempuh peninjauan kembali atas pengesahan UU Kesehatan pada Selasa (11/7), ia menuturkan keberadaan IDI sebagai organisasi profesi yang menaungi banyak kelompok di bidang kesehatan tidak akan dihapuskan dari undang-undang.

Hanya saja, katanya, keberadaan dan perannya akan diakui secara sama, seperti organisasi profesi lain yang bersifat serikat. Fungsi regulatori yang dimiliki IDI, juga akan dikembalikan kepada pemerintah, seperti aturan dasar yang sudah berlaku.

Ia mengatakan hal yang disoroti dalam UU Kesehatan adalah rekomendasi untuk menghapus penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), yang berdasarkan laporan dari para dokter muda, justru mempersulit mereka mendapatkan gelar spesialis.

Baca Juga: Peduli Lingkungan, Jajaran Polresta Sleman dan Warga Bersih-Bersih Lingkungan

Menkes Budi mengaku pertimbangan tersebut diambil pemerintah setelah mendengar masukan dari ahli yang tergabung dalam organisasi profesi, karena selain sulit didapat, SIP yang ingin dimiliki harganya amat mahal.

Ia juga menyatakan menyesal masalah ini terjadi ketika Indonesia amat kekurangan dokter spesialis di seluruh wilayah. Bahkan, distribusi dokter spesialis yang tidak merata, masih menjadi tantangan serius dalam pembangunan sistem kesehatan di Indonesia.

Maka dari itu, ia mengatakan langkah yang akan diambil IDI dan rekan sejawat sebagai hak berpendapat masing-masing pihak yang harus dihargai.

Oleh karena itu, dirinya tidak akan menghalangi upaya tersebut.

Baca Juga: Lima Pelaku Penganiayaan Terhadap Temannya Diamankan Polresta Yogyakarta, Ini Kronologinya

“Jadi kalau misalnya nanti menggugat, itu hak kembali masing-masing orang. Dengan demokrasi ini kita hargai. Tapi kalau saya menjelaskan kenapa itu tidak dilakukan, kita melihat banyak masukan dari dokter muda mereka kesulitan untuk mendapatkan spesialis, spesialis itu sangat susah dan sangat mahal,” kata dia.

Pada Rabu (12/7), Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) bersama empat organisasi profesi berupaya untuk menempuh langkah hukum berupa pengajuan peninjauan kembali atas Undang-Undang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X