HARIAN MERAPI - Pemerintah pusat telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023.
Presiden Joko Widodo mengumumkan Indonesia kini memasuki masa endemi Covid-19.
Sehingga, jika ada masyarakat yang terpapar penyakit Covid-19, biaya pengobatan tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah seperti pada masa pandemi yang lalu.
Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Jangan Pikirkan Urusan Dunia Saat Wukuf di Arafah, Ini Jadwal Ibadahnya
Tetapi, pasien dapat mengajukan layanan kesehatan melalui asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar menjelaskan, apabila sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait perubahan status pandemi menjadi endemi, maka pihaknya berwenang memberikan jaminan kesehatan.
"Kalau pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa status pandemi kini berubah menjadi endemi, maka jadi kawasan batasan kami untuk menjamin pelayanan kesehatan," katanya pada acara temu media, Senin (26/6/2023).
"Artinya, perawatan pasien Covid-19 dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak usah khawatir," lanjutnya.
Aries Munandar menjelaskan, pihaknya juga tidak membatasi durasi rawat inap bagi pasien peserta BPJS. Sesuai ketentuan, penjaminan dilakukan berdasar indikasi medis.
Apabila dokter menyebutkan pasien masih membutuhkan rawat inap maka yang bersangkutan tidak akan dipulangkan.
"Perlu ada komunikasi yang harmonis antara pihak rumah sakit dan pasien. Jika butuh bantuan, silakan manfaatkan fasilitas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) yang ada di tiap rumah sakit," ujarnya.
Dijelaskan Nandar, panggilan akrabnya, hingga saat ini, sekitar 98,8 persen warga Kabupaten Sleman telah tercover BPJS Kesehatan.