Masa endemi, BPJS Kesehatan jamin pasien penderita Covid-19

photo author
- Selasa, 27 Juni 2023 | 17:25 WIB
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar menjelaskan pelayanan BPJS Kesehatan pada masa endemi Covid-19.  (Awan Turseno)
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar menjelaskan pelayanan BPJS Kesehatan pada masa endemi Covid-19. (Awan Turseno)

HARIAN MERAPI - Pemerintah pusat telah resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023.

Presiden Joko Widodo mengumumkan Indonesia kini memasuki masa endemi Covid-19.

Sehingga, jika ada masyarakat yang terpapar penyakit Covid-19, biaya pengobatan tidak lagi ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah seperti pada masa pandemi yang lalu.

Baca Juga: Jemaah Haji Diimbau Jangan Pikirkan Urusan Dunia Saat Wukuf di Arafah, Ini Jadwal Ibadahnya

Tetapi, pasien dapat mengajukan layanan kesehatan melalui asuransi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sleman, M Idar Aries Munandar menjelaskan, apabila sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah terkait perubahan status pandemi menjadi endemi, maka pihaknya berwenang memberikan jaminan kesehatan.

"Kalau pemerintah pusat sudah memutuskan bahwa status pandemi kini berubah menjadi endemi, maka jadi kawasan batasan kami untuk menjamin pelayanan kesehatan," katanya pada acara temu media, Senin (26/6/2023).

"Artinya, perawatan pasien Covid-19 dijamin oleh BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat tidak usah khawatir," lanjutnya.

Baca Juga: Pengasuh Al-Zaytun Panji Gumilang kembali dilaporkan ke Bareskrim, kini giliran Pendiri NII Crisis Center

Aries Munandar menjelaskan, pihaknya juga tidak membatasi durasi rawat inap bagi pasien peserta BPJS. Sesuai ketentuan, penjaminan dilakukan berdasar indikasi medis.

Apabila dokter menyebutkan pasien masih membutuhkan rawat inap maka yang bersangkutan tidak akan dipulangkan.

"Perlu ada komunikasi yang harmonis antara pihak rumah sakit dan pasien. Jika butuh bantuan, silakan manfaatkan fasilitas Penanganan Pengaduan Peserta Rumah Sakit (P3RS) yang ada di tiap rumah sakit," ujarnya.

Dijelaskan Nandar, panggilan akrabnya, hingga saat ini, sekitar 98,8 persen warga Kabupaten Sleman telah tercover BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario-Shane butuh kesaksian anak AG, ini keterangan pengacara

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X