Pemkab Sukoharjo terancam kehilangan PAD cukup besar, ini sebabnya

photo author
- Jumat, 23 Juni 2023 | 18:55 WIB
Arsip. Jalur utama tengah kota Sukoharjo rawan macet kendaraan pemudik.  (Wahyu imam ibadi)
Arsip. Jalur utama tengah kota Sukoharjo rawan macet kendaraan pemudik. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dari pos penerimaan retribusi 21 menara telekomunikasi tidak jelas sebesar Rp 117 juta dan berkurangnya penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas pembangunan 97 menara telekomunikasi tanpa PBG sebesar Rp 896,5 juta.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sukoharjo Jaka Wuryanta, Jumat (23/6) mengatakan, Fraksi Partai Golkar menyoroti identitas penyedia menara pada 21 menara telekomunikasi tidak jelas, sehingga Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berpotensi kehilangan penerimaan retribusi sebesar Rp 117 juta lebih dan berkurangnya penerimaan retribusi PBG atas pembangunan 97 menara telekomunikasi tanpa PBG sebesar Rp 896,5 juta.

Fraksi Golkar DPRD Sukoharjo menganggap serius permasalahan tersebut. Sebab keberadaan menara telekomunikasi dan PBG sangat penting dan memiliki potensi besar terhadap PAD Pemkab Sukoharjo bersumber dari retribusi.

Baca Juga: Polresta Banyumas Amankan Seorang Perempuan, Terkaitan Penemuan Empat Kerangka Bayi

"21 menara telekomunikasi tidak jelas identitas pengelolanya dan lagi terkait PBG. Itu harus segera direspon Pemkab Sukoharjo," ujarnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Sukoharjo Timbul Darmanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sukoharjo berpotensi kehilangan Penerimaan Retribusi Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi sebesar Rp 117.974.740 serta penerimaan retribusi PBG sebesar Rp 896.500.000 sehingga mengakibatkan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi Tahun 2022 serta Piutang retribusi sebesar Rp117.974,740 belum dapat dicatat dalam Laporan Keuangan dan berkurangnya penerimaan retribusi PBG atas pembangunan menara telekomunikasi tanpa PBG sebesar Rp 896.500.000.

"Fraksi PDI Perjuangan menanyakan mengapa piutang retribusi belum dapat dicatat dalam Laporan Keuangan dan adanya kekurangan penerimaan Retribusi PBG, mohon untuk dijelaskan serta bagaimana dengan pendataan kepemilikan menara telekomunikasi di Kabupaten Sukoharjo," ujarnya.

Baca Juga: Lima ciri istiqomah dalam beragama, diantaranya selalu berkata benar dan tidak menggunjing

Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi mengatakan, terkait menara telekomunikasi dan PBG tersebut muncul dan disuarakan Fraksi di DPRD saat rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2022, Kamis (22/6). Hal tersebut muncul karena potensi Pemkab Sukoharjo kehilangan PAD bersumber dari retribusi sangat besar.

"Wajar kemudian muncul pertanyaan dari fraksi di DPRD Sukoharjo karena memang angka yang muncul sangat besar dan menjadi PAD Pemkab Sukoharjo bersumber dari retribusi. Karena itu fraksi meminta penjelasan dari Pemkab Sukoharjo," lanjutnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X