Jemaah haji yang sedang sakit, lanjut usia, lemah fisik, dan disabilitas dibolehkan tidak mabit di Muzdalifah

photo author
- Sabtu, 17 Juni 2023 | 15:31 WIB
Jemaah haji lansia yang mendapat keringanan boleh tidak mabit di Muzdalifah dan Mina. (Kemenag RI)
Jemaah haji lansia yang mendapat keringanan boleh tidak mabit di Muzdalifah dan Mina. (Kemenag RI)

Jemaah haji, katanya, perlu memahami bahwa ibadah haji adalah ibadah badainyah/fisiknya harus sehat. Di samping itu proses ibadah haji tidak hanya pada satu tempat, tetapi berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.

"Tawaf dan sa'i di Masjidil Haram, wukuf di Arafah, mabit di wilayah Muzdalifah dan Mina, melempar jumrah tanggal 10, 11, 12, dan 13 di Mina, kembali ke Makkah (Nafar Awal), tawaf Ifadah dan tawaf wada' di Masjidil Haram, dan ziarah di Madinah," menurutnya.

Baca Juga: Pembangunan Pasar Cuplik Sukoharjo Masuk Tahap Lelang, Ini Besaran Anggarannya

Semua rangkaian ibadah haji, lanjutnya, dijalankan dengan fisik. Bagi jemaah lansia ada solusi hukum rukhsah/keringanan hukum bagi mereka. Jemaah tidak perlu memaksakan diri melaksanakan seluruh rangkaiannya jika kondisi fisiknya tidak memungkinkan. (Rini Suryati). *

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X