Satgas BLBI beraksi, sita 168 bidang tanah aset debitur PT Eraska Nofa di Bekasi Jawa Barat, ini kondisi tanah

photo author
- Sabtu, 13 Mei 2023 | 10:00 WIB
Salah satu bidang tanah milik PT Eraska Nofa yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/05/2023).  (ANTARA/HO-Satgas BLBI)
Salah satu bidang tanah milik PT Eraska Nofa yang disita Satgas BLBI di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/05/2023). (ANTARA/HO-Satgas BLBI)

 


HARIAN MERAPI - Setelah lama tak terdengar aktivitasnya, Satgas BLBI kembaki beraksi menyita 168 bidang tanah aset debitur PT Eraska Nofa.


Tanah yang disita seluas 290.810 m2 di Jalan Kranggan Wetan, Kecamatan Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) menyatakan, aset tersebut merupakan barang jaminan dari PT Eraska Nofa yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah Rp12,12 miliar dan 7,84 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10 persen.

Baca Juga: Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan, KY masih menunggu pengumuman resmi KPK terkait status tersangka

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan, Satgas BLBI melakukan penyitaan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

 

Penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bersama Juru Sita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi, yang dihadiri Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Direktur Hukum dan Humas Yanis Dhaniarto, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta Mahmudysah, serta Plt. Kepala KPKNL Jakarta V Des Arman.

Kemudian terdapat pula Satgas Gakkum Bareskrim Polri, Kompol Andhiek Budy Kurniawan, dan Kompol Hary Budiyanto.

Kegiatan juga dihadiri oleh Kabag Ops Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Agus Rohmat, Kapolsek Jatisampurna Iptu Verry, TNI Kodim 0505JT, Satpol PP Pemkot Bekasi, dan aparat desa setempat.

Baca Juga: Indonesia siap akhiri kedaruratan Covid-19, namun tetap waspada, ini saran epidemiolog

Rionald menjelaskan atas aset debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan, akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.

Namun sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset sitaan masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.

 

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X