Pasca mudik Lebaran, Dishub Sukoharjo gelar pengawasan dan pengendalian angkutan barang. Ini hasilnya!

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 21:25 WIB
Ilustrasi. Petugas Dishub menguji kendaraan menggunakan mesin pengujian laik fungsi kendaraan bermotor non-statis (Uji Kir Portable) saat peluncuran sistem layanan citra perhubungan (Si-Lancip) di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/12/2022) (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)
Ilustrasi. Petugas Dishub menguji kendaraan menggunakan mesin pengujian laik fungsi kendaraan bermotor non-statis (Uji Kir Portable) saat peluncuran sistem layanan citra perhubungan (Si-Lancip) di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/12/2022) (ANTARA FOTO/Auliya Rahman)

HARIAN MERAPI - Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo gelar pengawasan dan pengendalian angkutan barang.

Kegiatan digelar pasca arus mudik dan balik Lebaran 2023 di Jalan Tengklik Tawangsari, Rabu (3/5/2023). Hasilnya didapati 14 kendaraan melanggar uji KIR habis masa berlaku dan mendapat sanksi tilang.

Kepala Dishub Sukoharjo Toni Sri Buntoro mengatakan, pasca arus mudik balik Lebaran 2023 Dishub Sukoharjo bersama Satlantas Polres Sukoharjo melaksanakan kegiatan pengawasan dan pengendalian angkutan barang.

Baca Juga: Beredar video sebuah mobil dirusak oleh OTK di Masjid Agung Bantul, berikut kronologinya!

Kegiatan digelar dengan menyasar kendaraan angkutan barang seperti pickup, truk dan mobil angkutan barang.

Operasi dilakukan di Jalan Tengklik Tawangsari yang sering dilintasi kendaraan angkutan barang. Petugas dalam kegiatan tersebut menghentikan satu per satu kendaraan angkutan barang yang melintas untuk dilakukan pemeriksaan.

Total ada 51 kendaraan angkutan barang diperiksa oleh petugas. Rinciannya, 26 truk dump, 10 pickup dan 15 mobil angkutan barang. Hasil pemeriksaan diketahui ada 14 kendaraan angkutan barang melanggar aturan karena uji KIR habis masa berlakunya.

Baca Juga: Disomasi Tenri Ajeng Anisa, Ini Respon Kuasa Hukum Virgoun Hingga Kasus Gugat Cerai dengan Inara Rusli

Petugas memberikan sanksi tegas kepada 14 kendaraan angkutan barang berupa tilang. Selanjutnya pemilik kendaraan angkutan barang tersebut diminta untuk segera memperbaharui uji KIR.

Pasca arus mudik balik Lebaran 2023, Dishub Sukoharjo juga melakukan evaluasi. Salah satunya terkait keberadaan Penerangan Jalan Umum (PJU). Sebab dibeberapa wilayah diketahui masih ada PJU bermasalah seperti lampu mati, tertutup ranting pohon, kurang terang karena jumlah PJU kurang dan lainnya.

Dishub Sukoharjo akan menindaklanjuti evaluasi tersebut dengan melakukan pemeliharaan PJU secara berkala. Kegiatan tersebut juga dilakukan setelah ada aduan masyarakat.

Baca Juga: Menhan Prabowo Subianto: TNI,Polri dan ASN Harus Hadir di Tengah-tengah Masyarakat

"Dishub Sukoharjo langsung melakukan penggantian lampu PJU yang mati agar kembali bisa berfungsi normal menerangi jalan. Masyarakat juga bisa melaporkan kepada petugas untuk mempercepat informasi masuk dan pemeliharaan," lanjutnya.

Pemeliharaan PJU seperti dilakukan Dishub Sukoharjo dibeberapa titik jalan di wilayah Kecamatan Kartasura dan Kecamatan Nguter. Petugas melakukan penggantian lampu PJU yang sudah mati dengan baru.

Dishub Sukoharjo berharap keberadaan PJU yang sudah kembali berfungsi normal bisa membantu menekan kasus kecelakaan lalu lintas maupun tindak kejahatan. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X