Marah ketika pacar diajak pria lain berhubungan badan, ini yang terjadi kemudian

photo author
- Jumat, 28 April 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)
Ilustrasi (dok harianmerapi.com)

LELAKI mana tidak marah pacarnya diajak pria lain berhubungan badan ? Kira-kira itulah yang terjadi pada Ron yang menganiaya seorang pemuda di terminal Kranggan Temanggung beberapa hari lalu.

Begitu membaca WA di HP kekasihnya, Ron naik darah, karena WA dari seorang pria yang tak dikenalnya itu mengajak kekasihnya berhubungan badan. Kemudian diaturlah skenario untuk bertemu orang yang belakangan diketahui bernama Novan Fauzi.

Mereka akhirnya bertemu di terminal Kranggan Temanggung. Tanpa banyak diskusi, Ron yang mengajak lima kawannya langsung menghajar Novan hingga babak belur dan dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: LG Peduli Warga Sekitar Tiga TPS di Surabaya Lewat Program Lebaran Sehat

Korban pun lapor polisi yang langsung menangkap Ron bersama lima temannya itu. Mereka kini ditahan untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Rasanya wajar bila Ron marah karena kekasihnya diganggu bahkan dengan ungkapan yang sangat tidak sopan. Namun, tentu meresponsnya tidak dengan cara menganiaya,  karena melanggar hukum. Ron dan lima kawannya kini disangka dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama di tempat umum dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

Lantas bagaimana dengan pacar Ron yang menerima WA dari Novan, apakah merasa terhina atau biasa-biasa saja ? Ini juga penting untuk mengetahui ada tidaknya peran yang bersangkutan. Sebab, dalam menyelidiki kasus ini haruslah berimbang.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dua Peneliti BRIN

Polisi juga harus menanyai pacar Ron, misalnya apakah yang bersangkutan memancing-mancing sehingga Novan ‘berani’ sembrono mengajaknya berhubungan badan.

Sebab, kalau secara pribadi belum dekat, agaknya orang tak berani sembarangan mengirim pesan bernada cabul atau ajakan cabul. Sebenarnya, kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ketika WA yang diterima pacar Ron bernada pelecehan. Novan dapat dilaporkan ke polisi karena telah membuat ujaran yang bernada menghina, melecehkan dan sebagainya. Jadi, bukan dengan cara menghajar yang bersangkutan.

Lantas, apa hubungan Ron dengan Novan ? Sebenarnya tidak ada. Jadi, kalau hendak melaporkan Novan, maka yang lapor adalah pacar Ron karena dialah yang menerima WA dan merasa terhina atau terlecehkan. Lain soal bila pacar Ron tak merasa terhina atau dilecehkan, tentu tak ada yang perlu diadukan.

Baca Juga: Buah puasa Ramadhan, melahirkan sifat itsar pribadi yang rela berkorban untuk orang lain

Kalau kemudian terjadi penganiayaan yang dilakukan Ron dan teman-temannya, sebenarnya itu hanya ekses dari tindakan Novan yang mengirim WA kepada pacar Ron. Apapun motifnya, penganiayaan adalah tindak pidana yang harus diproses hukum sebagaimana diatur Pasal 170 KUHP. (Hudono)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X