Rincian DPS Pemilu 2024 diketahui sejumlah 681.558 terdiri dari pemilih kecamatan Weru ada 170 TPS dengan pemilih sejumlah 44.675 orang. Rinciannya laki-laki 22.084 pemilih dan perempuan 22.591 pemilih. Kecamatan Bulu ada 110 TPS dengan jumlah pemilih 29.047 terdiri dari pemilih laki-laki 14.598 dan perempuan 14.449, Kecamatan Tawangsari dengan 163 TPS dengan pemilih sejumlah 43.370 yakni 21.625 laki-laki dan 21.745 pemilih perempuan.
Baca Juga: Duet Pemudik Ini Pilih Pakai Sepeda untuk Mudik ke Solo
Sementara untuk kecamatan yang berada di dapil 1 yakni kecamatan Sukoharjo dengan 267 TPS jumlah pemilih 73.302 rinciannya laki-laki 36.197 , dan 37. 105 perempuan. Kecamatan Nguter ada 160 TPS dengan total pemilih 41.955 yakni 20.916 laki-laki dan 21.039 perempuan. Kecamatan Bendosari jumlah TPS 180 dengan pemilih 48.195 rinciannya laki-laki sejumlah 23.916, perempuan 24.279.
Kecamatan Polokarto terdapat 242 TPS dengan total pemilih 65.455 orang terdiri laki-laki 32.582 dan perempuan 32.873 pemilih, Kecamatan Mojolaban ada 250 TPS pemilihnya 69.049 terdiri dari laki-laki 33.799 dan perempuan 35.250 orang. Untuk Kecamatan Grogol tercatat 342 TPS jumlah pemilih 90.296 yakni 44.756 pemilih laki-laki dan 45.540 perempuan.
Adapun Kecamatan Baki terdapat 197 TPS total pemilih 53.550 meliputi pemilih laki-laki sebanyak 26.604 dan perempuan 26.946. Untuk Kecamatan Gatak ada 146 TPS dengan pemilih 40.420 orang yakni laki-laki 19.972 dan perempuan 20.448 orang. Dan Kecamatan Kartasura ada 306 TPS dengan pemilih sejumlah 82.244 orang dengan rincian laki-laki 39.590 dan perempuan 42.654 orang.
Baca Juga: Ditahan Imbang Getafe Tanpa Gol, Barcelona Tetap Kokoh di Puncak Klasemen
Nuril Huda menjelaskan bahwa sebelum pleno tingkat kabupaten, ada tahapan pleno tingkat desa/kelurahan dan dilanjutkan pleno tingkat kecamatan. Perbedaan data dalam proses sinkronisasi ada pemilih ganda, pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) , perbaikan data pemilih. Data terintegrasi dengan Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) dan yang bisa mengeksekusi KPU. Sehingga adanya perbedaan data antara hasil pleno di PPK dengan pleno di KPU Kabupaten bisa terjadi. *