HARIAN MERAPI - Jakaran Polres Agam Sumatera Barat (Sumbar) berhasil membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, di Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya.
Demikian penjelasan resmi Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba Polres Agam Aktp Aleyxi Aubeydillah di Lubukbasung, Sabtu.
Kapolres mengatakan kedua tersangka dengan inisial RG (23) dan Y (40) dengan barang bukti sebanyak 2,41 gram sabu siap edar dalam bentuk paket kecil.
Baca Juga: Kejadian horor Si Upik menyusu wewe 1, di Kabupten Wonogiri kala itu siang ramai tapi malam terasa wingit
"Kedua pelaku ini adalah pengedar sabu yang sama dalam satu jaringan. Mereka ditangkap pada Kamisn(30/3) malam dan baru kita publikasikan saat ini karena kemarin ada pengembangan," katanya.
Ia mengatakan penangkapan tersangka setelah ada laporan dari masyarakat kepada anggota Satuan Reskrim Narkoba Polres Agam, terkait pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ada memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu.
Selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Agam mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan RG di Kubu Tangah, Jorong Labuah Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 23.30 WIB.
Baca Juga: Kejadian horor Si Upik menyusu wewe 3, Paranormal minta disiapkan syarat seperti seruling, nyiru, sendok
Setelah itu dilakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara yang didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu di atas tanah dan 12 paket yang tersimpan di dalam kotak kecil di dalam saku sebelah kiri.
"RG mengakui kepada anggota bahwa sabu itu miliknya dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Agam untuk proses selanjutnya," katanya.
Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, RG mengakui bahwa sabu seberat 0,9 gram itu didapatkan dari temannya dengan inisial Y.
Mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Y di Kubu Tangah, Jorong Labuan Rang Pili Nagari Sungai Batang Kecamatan Tanjungraya, Kamis (30/3) sekitar pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Kejadian horor Si Upik menyusu wewe 2, pesan dukun sampai umur 5 tahun jangan tidur waktu Maghrib
Saat dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara di temukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,51 gram di dalam saku sebelah kanan berada dalam penguasaan miliknya.
"Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya sendiri, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Agam guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun penjara.*
Artikel Terkait
Polres Temanggung tangkap penyalahgunaan narkoba, ada dua tersangka pil koplo dan satu pengguna sabu-sabu
Polda Kepri ungkap penyelundupan 26,6 kg sabu-sabu, masih ada pelaku yang diburu
Tedy Minahasa perintahkan tukar sabu-sabu dengan tawas hanya bercanda, kata Hotman Paris
Dua pengedar sabu-sabu bertato ditangkap, belasan paket sabu disita, Salatiga darurat narkoba?
Selundupkan 86,22 gram sabu-sabu ke lapas Sukabumi, ditangkap petugas, ini pelakunya