TPS dan jumlah pemilih Pemilu 2024 dimungkinkan berkurang, KPU Bantul beberkan alasannya

photo author
Erna Sari Susanti, Harian Merapi
- Sabtu, 1 April 2023 | 20:06 WIB
Ilustrasi KPU Bantul yang memungkinkan jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam Pemiu 2024 berkurang. (Pixabay)
Ilustrasi KPU Bantul yang memungkinkan jumlah TPS dan jumlah pemilih dalam Pemiu 2024 berkurang. (Pixabay)

jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih baru, jumlah perbaikan data pemilih, serta jumlah pemilih potensial Non KTP-El.

Kemudian untuk pengurangan jumlah pemilih dalam Pemilu 2024, Didik menjelaskan karena hal ini dimungkinkan karena pemilih yang meninggal dunia.

“Selain itu sudah pindah domisili atau berstatus TNI/POLRI,” katanya.

Baca Juga: Prediksi Horoskop Shio Monyet sepekan mulai Minggu 2 April 2023, Anda menerima tepuk tangan

Kemudian pihaknya juga mengatakan bahwa KPU Bantul dapat melakukan pengurangan TPS karena adanya jumlah pemilih yang kurang dari 200 pemilih.

Pengurangan tersebut mengacu terhadap ketentuan PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.

Adapun Pasal tersebut berbunyi menggabungkan kelurahan atau desa, mempertimbangkan kemudahan pemilih menuju TPS,

tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda,

mempertimbangkan aspek geografis setempat serta mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS.

Itulah alasan TPS dan jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 yang dimungkinkan berkurang.*

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X