jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat, jumlah pemilih baru, jumlah perbaikan data pemilih, serta jumlah pemilih potensial Non KTP-El.
Kemudian untuk pengurangan jumlah pemilih dalam Pemilu 2024, Didik menjelaskan karena hal ini dimungkinkan karena pemilih yang meninggal dunia.
“Selain itu sudah pindah domisili atau berstatus TNI/POLRI,” katanya.
Baca Juga: Prediksi Horoskop Shio Monyet sepekan mulai Minggu 2 April 2023, Anda menerima tepuk tangan
Kemudian pihaknya juga mengatakan bahwa KPU Bantul dapat melakukan pengurangan TPS karena adanya jumlah pemilih yang kurang dari 200 pemilih.
Pengurangan tersebut mengacu terhadap ketentuan PKPU 7 Tahun 2022 Pasal 15 ayat 3.
Adapun Pasal tersebut berbunyi menggabungkan kelurahan atau desa, mempertimbangkan kemudahan pemilih menuju TPS,
tidak memisahkan pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda,
mempertimbangkan aspek geografis setempat serta mempertimbangkan jarak dan waktu tempuh pemilih menuju TPS.
Itulah alasan TPS dan jumlah pemilih dalam Pemilu 2024 yang dimungkinkan berkurang.*