Selanjutnya tim reskrim Polsek Srandakan melakukan penyelidikan dan pada Rabu 22 Maret 2023 pukul 22.10 diperoleh informasi dari Bhabinkamtibmas Sidomulyo Bambanglipuro ada orang yang mencurigakan di pasar unggas Turi, Bambanglipuro yang bernama AM alamat Poncosari.
Untuk itu tim opsnal Polsek Srandakan, Polsek Pajangan dan Polsek Sanden mendatangi pasar unggas Turi dan benar AM adalah TO curanmor Polsek Srandakan.
Baca Juga: Mobil Toyota Avanza Hangus Terbakar di Hutan Kabul Gunungkidul, Penyebabnya Diduga Korsleting
Setelah ditangkap pelaku mengaku telah mengambil 1 unit sepeda motor di Cangkring Poncosari Srandakan Bantul.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Srandakan, kemudian dari hasil interogasi awal bahwa sepeda motor Honda Beat tersebut telah ditukar dengan kendaraan lain dan opsnal Polsek Srandakan menyita motor Honda Beat di daerah Kedung Guwosari Pajangan Bantul.
Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian mencapai Rp 7 juta.
Baca Juga: Polres Sukoharjo Cek Kesiapan Bus Mudik Lebaran 2023 Datangi Perusahaan Bus, Ini Hasilnya
Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Semetara tersangka AM mengaku baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor.
Namun sepedanya motor yang dicuri tersebut berada di bengkel untuk diperbaiki dan rencananya akan dipakai sendiri.*