Belasan Ribu Warga Sukoharjo Sudah Punya KTP Digital, Ini Syarat Bikinnya

photo author
- Senin, 27 Maret 2023 | 16:20 WIB
Camat Grogol Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya menunjukan KTP digital.  (Wahyu imam ibadi)
Camat Grogol Sukoharjo Herdis Kurnia Wijaya menunjukan KTP digital. (Wahyu imam ibadi)

Baca Juga: Material Bangunan Dicuri Karyawan Sendiri, Tiga Tersangka Dibekuk, Ini Kronologinya

"Sasaran guru dan mahasiswa kami selesaikan dulu. Baru kemudian menyasar pada masyarakat umum," lanjutnya.

Budi menjelaskan, untuk membuat KTP digital para pemohon atau warga harus memenuhi beberapa syarat penting.

Pertama yakni harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Hal ini mutlak harus dipenuhi karena menjadi dasar penerbitan KTP.

Syarat lainnya yakni pemohon atau warga harus memiliki gadget android, email dan akun dan sekaligus passwod untuk membuka aplikasi KTP digital.

Baca Juga: 6 nelayan berhasil diselamatkan Basarnas Manado usai mesin perahunya mati, begini kondisinya

Dalam proses tersebut petugas akan mendampingi pemohon atau warga.

"Untuk membuat KTP digital tetap harus didampingi petugas Dispendukcapil Sukoharjo. Sebab petugas yang akan memproses melalui aplikasi," lanjutnya.

Budi menambahkan, kendala kemungkinan baru akan ditemui saat proses pembuatan KTP digital untuk sasaran masyarakat umum.

Salah satunya terkait dengan kepemilikan gadget android. Sebab belum semua pemohon atau warga memiliki gadget atau android.

Baca Juga: Sambut Ramadhan, Disnaker Kota Tangerang gelar virtual job fair, ada 830 lowongan pekerjaan, buruan !

Selain itu ada pemohon atau warga yang sudah memiliki android atau gadget namun tidak bisa mengoperasikan atau kendala lain seperti sinyal.

Untuk kendala tersebut Dispendukcapil Sukoharjo sudah menyiapkan solusi sesuai kebijakan dari pemerintah pusat.

Warga bisa tetap menggunakan KTP manual atau cetak tanpa perlu dipaksa akan beralih ke KTP digital.

"Dispendukcapil Sukoharjo tetap menggunakan KTP manual cetak dan KTP digital. Keduanya sah dipakai dan itu juga sesuai kebijakan pemerintah pusat," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X