HARIAN MERAPI - Jelang Ramadhan, Polresta Sleman memusnahkan 2.225 botol minuman keras (miras) berbagai merek.
Minuman keras yang dimusnahkan jelang Ramadhan itu merupakan hasil sitaan Polresta Sleman periode Januari hingga Maret 2023.
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman AKP Irwan SIK menjelaskan, pemusnahan ribuan minuman keras ini dilakukan dalam rangka menekan angka kejahatan jalanan dan menciptakan situasi kamtibmas jelang Ramadhan.
Baca Juga: Jelang Bulan Ramadhan, Polres Gunungkidul Musnahkan Ribuan Botol Miras
Menurutnya, kejahatan jalanan kebanyakan terjadi karena pelakunya dalam pengaruh minuman keras.
"Upaya-upaya kami lakukan, termasuk merazia minuman keras tidak berizin. Di bulan Ramadhan akan kita gencarkan," katanya.
Selain miras, pihaknya juga mengamankan 62 orang tersangka dari 45 kasus tindak pidana penyalahan obat-obatan terlarang.
Sebanyak 24 kasus di antaranya dengan 16 tersangka telah berhasil dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Begini tips olahraga saat berpuasa, cegah dehidrasi
Sedangkan 31 kasus dengan 41 tersangka masih dalam proses penyelidikan.
Barang bukti yang diamankan yakni ganja lebih satu kilogram, sabu seberat 0,35 gram, tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 766,94 gram.
Ada juga narkotika jenis LSD sebanyak dua lembar, psikotropika 579 butir, pil Tryhexphynidil 24.595 butir.
Juga uang tunai yang diduga hasil kejahatan penjualan tembakau gorila sebanyak Rp1.060.600.000.