Lebih lanjut Ihsan menyebut bahwa pada Bulan Oktober 2022, pernah terjadi kasus meninggal dunia akibat miras oplosan.
"Sejumlah 3 warga Kapanewon Jetis meninggal dunia diduga akibat miras oplosan, Ketiga korban masing-masing berinisial MI (23), DK (24), dan IR (49)," ucapnya.
Kemudian pada bulan Maret 2023 pihaknya telah berhasil menangkap dan me-release pelaku yang telah meracik miras oplosan tersebut.
Polres Bantul berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras illegal, karena biasanya setiap kejahatan diawali dengan mengkonsumsi miras.
"Kami mengimbau peran serta dari masyarakat dalam memberantas peredaran miras illegal, apabila mengetahui adanya jual beli miras di lingkungannya, dapat melaporkannya ke kepolisian terdekat," tekan Ihsan.
4. Bahan peledak atau mercon
Polres Bantul dalam hal ini Polsek Pajangan berhasil mengamankan 1.213 petasan siap ledak dalam berbagai ukuran, dan 318 selongsong petasan berbagai ukuran, 1 buah palu kayu, 1 buah kayu besi, 6 buah obeng, dan 4 batang besi.
Barang-barang tersebut diamankan dari seorang warga di Kapanewon Pajangan.
5. Knalpot blombongan
Polres Bantul beserta jajaran juga merazia knalpot blombongan untuk menertibkan kendaraan yang melanggar spesifikasi kendaraan dan menimbulkan suara bising sehingga meresahkan masyarakat.
Total ada 253 knalpot blombongan yang diamankan petugas saat menggelar razia selektif.
"Selama kegiatan berlangsung berjalan dengan aman dan lancar," jelasnya.
Itulah pemusnahan barang bukti hasil operasi cipta kondisi periode Januari-Maret 2023 jelang Ramadhan oleh Polres Bantul yang diantaranya terdapat ribuan miras.*