Enam bulan kabur, napi Rutan Makassar akhirnya ditangkap, ini kronologinya

- Senin, 20 Maret 2023 | 10:30 WIB
Terpidana Andi bin Baso Jarre (tiga kiri) usai menjalani perawatan setelah ditangkap tim kepolisian di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan.  (ANTARA/HO-Dokumentasi Rutan Makassar. )
Terpidana Andi bin Baso Jarre (tiga kiri) usai menjalani perawatan setelah ditangkap tim kepolisian di Rumah Sakit Bayangkara, Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Dokumentasi Rutan Makassar. )



HARIAN MERAPI - Rutan Makassar geger, menyusul salah seorang narapidana kabur. Setelah enam bulan dalam pelarian, akhirnya napi tersebut berhasil ditangkap.


Napi bernama Andi bin Baso Jarre berhasil ditangkap Tim Gabungan Resmob Polsek Tamalate dan Polda Sulawesi Selatan.


Andi kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 .

Baca Juga: Juventus tundukkan Inter Milan 1-0 di Derby d'Italia, Kostic jadi pahlawan

"Dari informasi penangkapan tersebut, saya memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan untuk melakukan crosscheck dan bersinergi dengan aparat kepolisian," kata Kepala Rutan Kelas I Makassar Moch Muhidin di Makassar, Senin.

Ia mengatakan berawal dari informasi Tim Resmob Polsek Tamalate bersama Tim Resmob Polda Sulsel pada 18 Maret 2023 terdeteksi ada seorang warga di daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Muhidin memerintahkan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama timnya segera melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Baca Juga: Hasilkan 20 Ton Sampah Tiap Hari, Warga Bangunharjo Bantul Komitmen Kelola Gerbang Mawar Asri

"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," kata Andi Erdi

"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," tambahnya.

Usai dilumpuhkan, tim kepolisian langsung membawanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. Pada Minggu (19/3) dini hari pukul 01.30 Wita, Andi Erdi bersama tim investigasi Rutan Makassar menuju ke RS Bhayangkara untuk memastikan kondisinya.

Baca Juga: Jangan Salah Memahami Pengertian Puasa, Apalagi di Bulan Ramadhan

"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ucapnya.

Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya menambahkan warga binaan Andi bin Baso Jarre berstatus narapidana pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

Halaman:

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X