HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo lakukan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah. Database dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah.
Kegiatan dilakukan menyusul telah selesainya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Jumat (17/3) mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah berhasil menyelesaikan kegiatan PTSL di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 lalu. Keberhasilan tersebut membuat Kabupaten Sukoharjo berhasil dicanangkan menjadi kabupaten tertib sertifikat tanah.
Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut maka dilaksanakan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik daerah. Kegiatan sudah terlaksana pada tahun 2022 lalu.
Database dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo juga menerjunkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.
Pemkab Sukoharjo perlu menyusun database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah sebagai bentuk mengamankan aset. Sebab sangat banyak aset tanah milik Pemkab Sukoharjo tersebar disemua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.
Pengamanan aset selain sebagai bentuk pengakuan kepemilikan pemerintah daerah, juga sekaligus menghindari terjadinya sengketa atau masalah dengan pihak lain. Sebab banyak aset tanah Pemkab Sukoharjo sekarang dalam kondisi dibiarkan mangkrak tanpa ada penggunaan sama sekali. Hal ini rawan terjadi masalah berupa klaim pengakuan kepemilikan dari pihak lain.
Baca Juga: Prediksi horoskop Shio Babi dalam sepekan mulai Minggu 19 Maret 2023, Anda berada dalam arus
"Database dibuat berdasarkan peta bidang tanah dan ini sangat penting untuk mengamankan aset tanah Pemkab Sukoharjo," ujarnya.
Pemkab Sukoharjo diuntungkan dengan kepemilikan database pertanahan tersebut. Sebab semua data pertanahan milik daerah telah tersusun dan diketahui letaknya sesuai dengan peta yang dibuat.
"Tanah di Kabupaten Sukoharjo sudah tersusun dan memiliki legalitas sertifikat. Termasuk database dan peta letaknya," lanjutnya.
Aset tanah milik daerah tersebut nantinya akan dimintakan pengawasannya dengan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Hal ini dilakukan untuk mempermudah sekaligus penggunaannya.
Pemkab Sukoharjo dibeberapa aset tanah milik daerah yang sebelumnya dibiarkan mangkrak, beberapa diantaranya telah kembali difungsikan untuk berbagai kegiatan. Hal ini dilakukan agar aset tanah memiliki fungsi kepentingan pelayanan masyarakat.
Artikel Terkait
Bupati Sukoharjo sampaikan laporan pertanggungjawaban akhir anggaran 2022
Pemkab Sukoharjo buka pelayanan pendaftaran penduduk digital, ini tujuannya
Kapolres Sukoharjo Pastikan Stok Bahan Pangan Kebutuhan Ramadhan dan Lebaran Aman
Jelang puasa Ramadan, Polres Sukoharjo gelar bakti religi bersihkan masjid
Kapolres Sukoharjo serahkan tali asih, pada syukuran pindah kantor Sanggar Inklusi Sehati