Pemkab Sukoharjo buka pelayanan pendaftaran penduduk digital, ini tujuannya

- Kamis, 16 Maret 2023 | 18:55 WIB
 Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialiasi pendaftaran penduduk dan dan IKD.  (Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialiasi pendaftaran penduduk dan dan IKD. (Wahyu Imam Ibadi)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo buka pelayanan pendaftaran penduduk dan identitas kependudukan digital (IKD) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Program tersebut diterapkan untuk mempermudah akses dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka acara sosialiasi pendaftaran penduduk dan IKD di gedung Graha PGRI Sukoharjo, Kamis (16/3/2023) mengatakan, Perkembangan Teknologi Informasi dan Digitalisasi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada perubahan-perubahan yang mendasar yang membawa Bangsa Indonesia menuju paradigma baru memasuki era Teknologi Informasi dan Digitalisasi.

Baca Juga: Kantor berita Sputnik gandeng UPN Veteran Yogyakarta untuk perkuat kerjasama Indonesia-Rusia

Di era teknologi informasi dan digitalisasi saat ini, masyarakat membutuhkan kemudahan untuk melakukan transaksi layanan publik dan masyarakat ingin kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi, ketika sedang memerlukan dokumen di kantor-kantor pelayanan publik.

Penerapan dan pengaktifan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam hal ini melalui perpanjangan tangannya oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Daerah.

Tujuannya untuk lebih mempermudah masyarakat dalam melaksanakan transaksi pelayanan publik. Selain itu manfaat identitas kependudukan digital untuk menghindari terjadinya pemalsuan data kependudukan.

Baca Juga: Rumah dinas Walikota Salatiga 'digeruduk’ PAUD, salah satunya menyanyikan lagu Jawa Cublak Cublak Suweng

"Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Saya berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang regulasi Pendaftaran Penduduk, dan juga memberi pemahaman tentang pemanfaatan teknologi, yang berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD)," ujarnya.

Bupati melanjutkan, penerapan ini disamping itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang lebih optimal menuju Pelayanan Yang Membahagiakan Masyarakat di Kabupaten Sukoharjo, serta tidak kalah pentingnya guna mendukung Visi dan Misi Bupati Sukoharjo.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Etik Suryani menghimbau kepada semua pihak untuk memedomani regulasi dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan mendorong penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Bupati Sukoharjo sampaikan laporan pertanggungjawaban akhir anggaran 2022

Hal itu untuk mempermudah dan mempercepat masyarakat terkait dengan urusan administrasi kependudukan, serta membangun budaya birokrasi baru dan tata kelola pemerintahan yang lebih berkualitas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sukoharjo Budi Susetyo mengatakan, Pemkab Sukoharjo terus berinovasi mempermudah dan mempercepat akses pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya terkait administrasi kependudukan dimana dibuka pelayanan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi.

Inovasi yang dilakukan sekarang oleh Pemkab Sukoharjo yakni dengan membuka pelayanan pendaftaran penduduk dan identitas kependudukan digital (IKD) dengan memanfaatkan kemajuan teknologi. Sistem tersebut selain mempermudah, juga mempercepat pelayanan kepada masyarakat.(*)

Halaman:

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X