Mario Dandy Terancam Hukuman Lebih Berat karena Gunakan Pelat Palsu untuk Tindak Kejahatan

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 07:00 WIB
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023).  (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi memberikan kepada pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/3/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sedangkan S dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 Juncto 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak. *

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X