HARIAN MERAPI - Pemerintah Kota Semarang memberikan pembebasan denda tunggakan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masa pajak tahun 2018-2022
"Halo, Sedulur Semarang! Sudah tahu belum, kalau ada pembebasan denda atas tunggakan PBB?" tulis Pemkot Semarang, lewat unggahan di akun Instagram resminya @semarangpemkot, Rabu (2/3/2023), seperti dikutip dari Antara.
Berdasarkan SK Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang No. B/1214/971.11/III Tahun 2023, teruntuk masa pajak tahun 2018-2022 mendapat penghapusan denda tunggakan PBB.
Baca Juga: Senapan Angin yang Dimainkan Remaja Tiba-tiba Meletus, Tewaskan Sepupu di Getasan Semarang
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa wajib pajak bisa membayarkan PBB pada periode 1 Maret-31 Maret 2023 untuk mendapatkan pembebasan denda tunggakan.
"Untuk pembayaran PBB tahun 2023, kami berikan kemudahan-kemudahan kepada masyarakat, termasuk diskon 10 persen dan bebas denda pajak PBB tahun 2022 ke belakang secara otomatis di sistem," katanya.
Iin, sapaan akrab Indriyasari menjelaskan wajib pajak bisa mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diedarkan melalui rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) setempat.
Baca Juga: Awas! Warga Solo pemilik mobil yang tidak punya garasi terancam sanksi. Ini besaran dendanya
Namun, kata dia, wajib pajak juga bisa mendapatkan SPPT secara "online" dengan mengunduh sendiri di laman "http://e-spptpbb.semarangkota.go.id" mulai 10 Maret mendatang.
"Tahun 2023 penyampaian SPPT PBB kepada masyarakat akan dilakukan secara elektronik, ini adalah satu terobosan atau lompatan yang perlu diapresiasi dan kita dukung bersama," katanya.
Selain itu, Iin menambahkan bahwa Pemkot Semarang turut memberikan stimulus pembebasan PBB untuk aset dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp250 juta.
Baca Juga: Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo dari ASN ditolak, ini alasannya
"Ibu Wali Kota Semarang juga memberikan stimulus berupa pembebasan PBB di mana NJOP di bawah Rp250 juta ketetapannya nol (Nihil)," katanya.
Berbagai program itu, diakuinya, merupakan stimulus untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Semarang, terutama dari PBB.
"Adapun target PBB Tahun 2022 Rp550.500.000.000 dengan realisasi penerimaan Rp569.293.051.640. Target PBB tahun ini naik menjadi Rp652.000.000.000," ujarnya.