Haryadi Suyuti divonis tujuh tahun penjara, dan bayar uang pengganti senilai Rp165 juta

photo author
- Selasa, 28 Februari 2023 | 17:21 WIB
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat mendengarkan pembacaan vonis hukumannya saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023)  (ANTARA/Luqman Hakim.)
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat mendengarkan pembacaan vonis hukumannya saat sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/2/2023) (ANTARA/Luqman Hakim.)

Djauhar menuturkan barang bukti kasus yang menjerat Haryadi tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain atas nama Nurwidihartana dan Triyanto Budi Yuwono.

Haryadi Suyiti melalui penasihat hukumnya yang hadir secara daring maupun Jaksa KPK sama-sama belum berencana menempuh upaya hukum lain atas vonis tersebut dengan menyatakan pikir-pikir.(*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X