HARIAN MERAPI - Polres Purworejo limpahkan kasus pembunuhan Didin warga Bantul yang mayatnya dibuang di Kaligesing, ke Polda DIY.
Pelimpahan penanganan perkara kasus pembunuhan Didin warga Bantul dari Polres Purworejo ke Polda DIY dilakukan per Jumat 24 Februari 2023.
Selain limpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Didin warga Bantul, ke-6 tersangka yang sebelumnya ditangkap Polres Purworejo juga turut dikirim ke Yogyakarta.
Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Khusen Martono SH MH membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut.
Pelimpahan kasus tidak hanya soal administrasi pemberkasan serta penyidikan saja.
"Untuk tersangka yang sementara ini jumlahnya 6 orang pun turut kami kirimkan ke Polda DIY untuk ditangani lebih lanjut," kata Khusen.
Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut dilakukan setelah pihak Polres Purworejo berkonsultasi dengan jajaran di kejaksaan.
Kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Yogyakarta lokasi kejadian yang bukan di wilayah hukum Polres Purworejo.
Baca Juga: Polisi, TNI dan wartawan olahraga bersama, ada juga anak-anak TK Bhayangkari di Polres Salatiga
"Lokasi pembunuhan berada di Yogyakarta," ucapnya.
"Sementara untuk Purworejo hanya menjadi tempat membuang jasad korban," tambahnya.
Dengan demikian, lanjut Khusen, penanganan perkara menjadi kewenangan penyidik di jajaran Polda DIY.
"Meskipun selama pengungkapan kasus ini memang sudah ada kerja sama antara Polres Purworejo dengan Subdit Jatanras Polda DIY," tuturnya.