Oknum Satpam Jadi Otak Pencurian Limbah Cesium-137 di Cikande

photo author
- Jumat, 12 Desember 2025 | 09:00 WIB
Kapolsek Cikande AKP Tatang memberikan pernyataan soal kasus pencurian limbah terkontaminasi cesium-137 ditemui di Polres Serang, Kabupaten Serang, Kamis (11/12/2025).  (ANTARA/Devi Nindy)
Kapolsek Cikande AKP Tatang memberikan pernyataan soal kasus pencurian limbah terkontaminasi cesium-137 ditemui di Polres Serang, Kabupaten Serang, Kamis (11/12/2025). (ANTARA/Devi Nindy)

HARIAN MERAPI - Kapolsek Cikande, Polres Serang Banten AKP Tatang membeberkan peran empat orang tersangka SH, MZ, SM, dan RO dalam kasus pencurian limbah mengandung Cesium-137 dari area penyimpanan sementara PT Peter Metal Technology (PMT).

“Kita sudah mengamankan empat orang pelaku yang saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari seorang satpam dan operator forklift,” ujar Tatang di Kabupaten Serang, Kamis (11/12), yang dilansir dari ANTARA.

Tatang menjelaskan bahwa satpam perusahaan SM berperan sebagai aktor intelektual yang mengajak dan menginisiasi pencurian.

Baca Juga: Barantin dan Satgas Cs-137 Musnahkan 5,7 Ton Udang Terkontaminasi Cesium

“Aktor intelektualnya adalah seorang satpam. Dialah yang mengajak dan menginisiasi aksi pencurian, termasuk mengajak operator forklift untuk ikut terlibat,” katanya.

Ironisnya, satpam yang juga ikut dalam pencurian, SH, justru sempat melaporkan kejadian tersebut. “Pada awalnya pelaku ini justru melaporkan adanya pencurian. Namun setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan juga ikut terlibat,” ujar Tatang.

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Cikande dan menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pendalaman apakah ada pihak lain yang terlibat.

Baca Juga: Update kasus mobil MBG tabrak puluhan siswa dan guru di SDN Kalibaru 01 Cilincing, begini langkah polisi

Tatang menegaskan bahwa pasal yang digunakan saat ini ialah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Ke depan, tidak menutup kemungkinan berkembang. Kami akan konsultasi dengan para ahli,” ujarnya.

Ia menjelaskan ancaman hukuman untuk pasal tersebut berada di atas empat tahun penjara. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk memastikan alur peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan penadah yang lebih luas.

Baca Juga: Warga mabuk bikin onar di Banyumeneng, Polsek Gamping bertindak cepat amankan pelaku

Deputi Bidang Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan bahwa seluruh barang bukti hasil pencurian di area interim storage PT Peter Metal Technology (PMT) telah kembali dan dalam kondisi utuh.

Total sekitar 200 kilogram material mengandung Cesium-137 kini diamankan kembali di gudang penyimpanan sementara. Lapak rongsok tersebut telah dilakukan dekontaminasi oleh tim KBRN Gegana.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X