Melalui kegiatan Kadarkum, desa-desa diharapkan mampu menjadi embrio terbentuknya masyarakat sadar hukum yang benar-benar memahami aturan, menjauhi praktik korupsi, dan berkontribusi mewujudkan kesejahteraan Kabupaten Karanganyar berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pemerintah Kabupaten Karanganyar terus mendorong seluruh lapisan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi, mengedepankan transparansi, dan menolak segala bentuk penyimpangan yang dapat merugikan daerah.
"Semangat ini diharapkan semakin mengakar kuat melalui program Kelompok Kadarkum dan kegiatan edukasi hukum lainnya," katanya.(Lim) *