Sebelumnya korban datang ke rumah terdakwa AW alias Bowo untuk pesta miras bersama para terdakwa.
Dalam kesempatan tersebut korban ditanya dan para pelaku memastikan pencuri motor milik Nugroho yang terjadi pada Senin 5 Mei 2025.
Korban sempat bercerita dan mengaku telah mengambil motor ST atau motor bodong namun sudah laku dijual ke Temanggung Jawa Tengah.
Bowo pun akhirnya tersulut emosi ternyata yang mencuri motor milik Nugroho yakni korban Wahyu yang tak lain temannya sendiri.
Tim penasihat hukum tidak sependapat dengan penuntut umum atas beratnya pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada para terdakwa.
Untuk itu penasihat hukum memohon agar majelis hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya.*