HARIAN MERAPI - Polres Sukoharjo resmi mengukuhkan Patroli Pengamanan dan Pelayanan Masyarakat Terpadu (PAMAPTA), sebuah pola kerja terpadu yang kembali diaktifkan untuk meningkatkan kecepatan respons dan kualitas pelayanan kepolisian di lapangan.
Pengukuhan PAMAPTA ini menandai langkah strategis Polres Sukoharjo dalam memperkuat sistem pelayanan publik yang cepat, terkoordinasi, dan efektif.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo menjelaskan bahwa PAMAPTA merupakan fungsi yang berada di bawah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan tugas utama menyinergikan seluruh piket fungsi dalam setiap penanganan kejadian.
Kapolres menegaskan bahwa sesungguhnya PAMAPTA bukan hal baru bagi kepolisian.
“PAMAPTA ini sudah lama ada, namun sempat berubah nomenklatur. Sekarang dikembalikan lagi seperti dulu, karena pola seperti ini jauh lebih efektif,” ujarnya.
Di Polres Sukoharjo, tiga personel PAMAPTA akan bertugas secara bergantian dengan pola 1x12 jam.
Mereka bertanggung jawab mengendalikan koordinasi seluruh piket fungsi, mulai dari lalu lintas, reskrim, intel, hingga fungsi lainnya yang selalu standby.
Baca Juga: BRI Dukung PRABU Expo 2025, Dorong Transformasi Teknologi bagi UMKM Naik Kelas
Dengan pola terpadu ini, setiap kejadian di masyarakat akan langsung mendapatkan penanganan dari tim lengkap berbagai fungsi.
“Ketika ada TKP, baik kecelakaan lalu lintas, tindak pidana, maupun kejadian lainnya, PAMAPTA bersama seluruh piket fungsi turun bersamaan. Jadi tidak lagi menunggu fungsi tertentu datang lebih dulu atau bekerja sendiri-sendiri,” jelas Kapolres.
Menurutnya, sistem lama yang cenderung berjalan secara individual kerap membuat penanganan kejadian menjadi parsial.
Baca Juga: Polres Sukoharjo tangkap dua pelaku jaringan pengedar sabu 213 gram
Melalui PAMAPTA, seluruh fungsi bergerak bersama sehingga proses olah TKP dapat dilakukan lebih cepat, lebih lengkap, dan lebih terkoordinasi.