Sosialisasi layanan pengaduan, Sipropam Polres Sukoharjo pasang stiker QR Code di fasilitas umum

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 17:25 WIB
Sipropam Polres Sukoharjo Pasang Stiker QR Code di Fasilitas Umum.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Sipropam Polres Sukoharjo Pasang Stiker QR Code di Fasilitas Umum. (Dok. Polres Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Sukoharjo menggelar kegiatan sosialisasi layanan pengaduan masyarakat sekaligus pemasangan stiker berisi QR Code di sejumlah tempat umum di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Kegiatan dipimpin langsung Kasi Propam Polres Sukoharjo, AKP Siswanto.

Sosialisasi tersebut bertujuan mempermudah masyarakat dalam melaporkan perilaku dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.

Melalui QR Code yang terpasang, warga dapat langsung terhubung dengan kanal pengaduan resmi yang disediakan Div Propam Polri.

Kasi Propam AKP Siswanto mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo dalam keterangannya, Jumat (14/11/2025) menjelaskan bahwa layanan pengaduan berbasis QR Code ini dihadirkan untuk memperkuat transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Baca Juga: Mengapa pasar Crypto turun hari ini? Sentimen global tekan Bitcoin dan Altcoin besar

“Kami ingin masyarakat mudah menyampaikan laporan apabila menemukan adanya perilaku menyimpang atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Cukup dengan memindai QR Code, laporan bisa langsung diteruskan,” ujarnya.

Selain memberikan edukasi terkait mekanisme pengaduan, petugas Sipropam juga memasang stiker QR Code di berbagai titik publik yang mudah dijangkau masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pengawasan kinerja kepolisian dan memperkuat budaya pelayanan yang bersih, profesional, serta responsif.

Polres Sukoharjo menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas personel dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Masyarakat diimbau tidak ragu menggunakan kanal pengaduan yang telah disediakan apabila menemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan etika maupun aturan kepolisian. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X