Waspadai risiko digital pada anak, begini ajakan Komdigi kepada masyarakat

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 10:30 WIB
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan (kanan) saat membukan KIMFest 2025 di Lapangan Ahmad Yani, Jumat (14/05/2025).  (ANTARA/HO-Pemkot Tangerang)
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya (tengah) didampingi Wakil Wali Kota Tangerang Maryono Hasan (kanan) saat membukan KIMFest 2025 di Lapangan Ahmad Yani, Jumat (14/05/2025). (ANTARA/HO-Pemkot Tangerang)

HARIAN MERAPI - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus atif mengawasi risiko digital pada anak, terutama remaja.

Sebab, pengaruh digital pada anak tetap harus diantisipasi, agar tidak terpengaruh paparan negatif.


Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi risiko digital pada anak dan remaja di bawah 18 tahun, karena penggunanya mencapai 48 persen dari 229 juta pengguna internet.

Baca Juga: Iran sita kapal tanker minyak tujuan Singapura, ini alasannya

Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya di Tangerang, Minggu, mengatakan merujuk data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2025 bahwa penetrasi internet Indonesia telah mencapai 80 persen setara dengan 229 juta pengguna.

Kemudian dari total tersebut, lanjut dia, 48 persen adalah anak dan remaja di bawah 18 tahun, yang menurutnya perlu mendapatkan perlindungan dari risiko digital.

"Ini kerja kita bersama agar anak-anak tetap mendapatkan ruang aman dalam dunia digital untuk kebutuhan pendidikan dan lainnya, bukan pada tindakan negatif," kata Fifi.

Ia menuturkan pemerintah telah mengambil langkah konkret melalui peluncuran PP Tunas, regulasi baru yang mengatur pengamanan ruang digital bagi anak dan remaja.

Baca Juga: Israel masih tutup akses bantuan kemanusiaan ke Gaza, begini seruan Palestina kepada dunia

PP Tunas mewajibkan seluruh platform digital, mulai dari media sosial, layanan video, hingga gim daring, untuk menyediakan lingkungan bebas dari konten berbahaya.

“Setelah Australia, Indonesia menjadi negara kedua di dunia yang mengeluarkan aturan terkait perlindungan anak di ruang digital. Ini komitmen besar pemerintah untuk memastikan dunia digital yang aman bagi generasi muda,” katanya.

Kepala Diskominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany menambahkan edukasi keamanan digital menjadi bagian dari komitmen Pemkot Tangerang dalam melindungi warganya di ruang siber, terutama di tengah meningkatnya aktivitas digital masyarakat.

Masyarakat juga diajak untuk tidak membagikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal serta segera melaporkan situs atau akun mencurigakan melalui kanal aduan resmi.

Baca Juga: Perkuat perlindungan anak terhadap pengaruh gim, ini yang dilakukan Kemkomdigi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X