4 Orang Jadi Tersangka
Setelah Bilqis dinyatakan hilang, tim gabungan Polda Sulsel melakukan penyelidikan lintas provinsi.
Djhandhani menyebut, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku di 3 lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.
Keempat pelaku, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaringannya sangat luas. Kami melakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Djuhandhani.
Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.
Baca Juga: Manchester City Bantai Liverpool dengan Skor Telak 3-0
Bilqis kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. Meski sempat terpisah jauh dan dijual dari tangan ke tangan, bocah itu pulang dengan keadaan sehat. *