HARIAN MERAPI – Sebanyak 1.062 tenaga honorer di Kabupaten Karanganyar dipastikan tetap akan diberhentikan.
Kepastian ini muncul setelah hasil konsultasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar dan Badan Kepegawaian Negara (BKN),
yang menegaskan bahwa tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus diberhentikan sesuai regulasi yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah daerah masih berupaya mencari solusi agar para tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan.
Salah satu alternatif yang kini tengah dibahas adalah penggunaan sistem outsourcing untuk menampung sebagian tenaga non-ASN yang selama ini membantu pelayanan publik di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Wakil Ketua DPRD Karanganyar Supriyanto mengatakan, opsi outsourcing menjadi jalan tengah untuk mencegah terjadinya “badai PHK” besar-besaran di lingkungan Pemkab.
Menurutnya, langkah ini sejalan dengan arahan pimpinan DPRD agar tidak ada tenaga honorer yang tiba-tiba kehilangan mata pencaharian.
Baca Juga: Kepala Kemenag Karanganyar Hidayat Masykur: Kemenag Siap Dukung Transisi dan Sukses Haji 2026
“Opsi penggunaan outsourcing masih terbuka, asalkan kemampuan keuangan daerah memungkinkan dan sistemnya diatur oleh pemerintah kabupaten. Tapi pelaksanaannya harus dengan cara yang tidak melanggar aturan,” ujar Supriyanto, Kamis (6/11/2025).
Ia menambahkan, penggunaan outsourcing dapat menjadi solusi sementara sambil pemerintah melakukan evaluasi kebutuhan tenaga kerja di masing-masing OPD.
Tidak semua dari 1.062 tenaga honorer, katanya, harus kembali dipekerjakan, tetapi pemerintah perlu mencari formulasi yang adil agar mereka tidak menganggur.
Terkait usulan menjadikan tenaga honorer sebagai PPPK paruh waktu, Supriyanto menegaskan hal itu tidak dimungkinkan.
Baca Juga: Petani Kentang di Temanggung Berharap Harga Panen Naik dan Mendapat Pupuk Bersubsidi
“Status PPPK paruh waktu tidak bisa dilakukan. Aturannya tidak memungkinkan karena pengangkatan PPPK hanya bisa melalui formasi dan seleksi resmi dari pemerintah pusat,” tegasnya.