Pedagang warung Ayam Lamongan edarkan upal, auto ditangkap polisi Temanggung

photo author
- Sabtu, 1 November 2025 | 21:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti upal (Arifzaini arrosyid)
Polisi menunjukkan barang bukti upal (Arifzaini arrosyid)


HARIAN MERAPI - Pedagang Warung Ayam Goreng Lamongan, HM (29) warga Kupen Pringsurat Temanggung ditangkap polisi karena mengedarkan upal.

Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo Sabtu (1/10/2025) mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya dan dijerat pasal 36 ayat (2) Undang - Undang RI Nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang.

Dia mengatakan kepolisian mendapatkan 15 lembar Uang Rupiah Palsu pecahan Rp.100.000 berwarna merah muda dengan Nomor Seri KBS123261, satu handphone dan pembungkus paket warna coklat dan dilakban coklat muda ukuran 22 cm x 9,5 cm.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem di Temanggung Rusak Hunian dan Permukiman

Awalnya, terang dia, tersangka masuk Grup “Upal 100% amanah” di aplikasi Facebook yang anggotannya sekitar 2000 orang. Di group itu ada penawaran upal beserta harganya.

Tersangka, kata dia, tertarik lantas memesannya dengan perbandingan 1 uang asli mendapatkan 4 lembar upal. Ia membeli dua kali, yakni pertama pada Jumat 12 September 2025 dengan uang asli sejumlah Rp. 400.000 dan mendapatkan uang rupiah palsu sebesar Rp. 1.500.000.

"Setelah sukses mengedarkan semua upal, lantas memesan lagi pada 16 September 2025 dengan jumlah yang sama,"kata dia.

Dia mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyampaikan ada peredaran upal di sebuah Warung Lamongan, di Kecamatan Kranggan Temanggung.

Baca Juga: Jadilah guru produktif dan inovatif

"Kami lantas melakukan penangkapan, guna penanganan lebih lanjut," kata dia.

Dia menyampaikan upal yang dioesan itu memiliki nomor seri yang sama dan tersangka mengedarkan dengan cara membeli berbagai kebutuhan di warung-warung sekitar.

"Keuntungan didapat dari kembalian pembelian barang dari warung,"kata dia. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X