Kompensasi ini berupa pengembalian bea 100 persen (di luar bea pemesanan) melalui beberapa kanal pelayanan resmi seperti loket stasiun atau Contact Center 121 hingga tujuh hari setelah tanggal keberangkatan KA atau aplikasi Access by KAI hingga 2 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
KA Purwojaya (58F) anjlok di Km 56+1/2 Emplasemen Stasiun Kedunggedeh, Bekasi, Jawa Barat, pada Sabtu (25/10).
Petugas kemudian melakukan evakuasi rangkaian dan prosesnya selesai seluruhnya hari ini pukul 04.26 WIB. Jalur hulu (ke arah timur) Km 55+900 sampai 56+500 dapat dilalui KA dengan kecepatan terbatas, yaitu 10 kilometer (km) per jam.(*)